Berita  

Sistem Digital TPP Resmi Berlaku, ASN Diminta Disiplin Input Kinerja

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerapkan aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) terhitung mulai 1 Januari 2026. Pemberlakuan sistem digital ini menjadi dasar baru dalam penilaian dan perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan aplikasi tersebut, seluruh komponen disiplin dan aktivitas kerja pegawai akan terekam secara sistematis dan menjadi acuan utama dalam pembayaran TPP. Karena itu, ASN diminta memahami mekanisme penggunaan aplikasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berdampak pada hak penghasilan.

Berikut ketentuan penggunaan aplikasi TPPNS:

  1. Disiplin Absensi Menjadi Dasar Penilaian
    Setiap pegawai wajib melakukan absensi pada hari kerja. Persentase kedisiplinan akan memengaruhi perhitungan TPP. Aktivitas yang diinput di luar jam absensi tidak akan dihitung dalam pembayaran, meskipun telah disetujui atasan, kecuali terdapat sanggahan absensi yang diterima.
  2. Pelaporan Aktivitas Kerja
    Untuk sementara, pegawai dapat memilih jenis aktivitas yang telah tersedia di aplikasi dan menambahkan penjelasan rinci pada kolom keterangan. Jika jenis aktivitas belum tersedia, pegawai dapat berkoordinasi atau mengusulkan penambahan kepada Bagian Organisasi selaku admin pengelola daftar aktivitas, guna mendapatkan penetapan jenis aktivitas beserta standar waktunya.
  3. Penginputan Waktu Harus Sesuai Standar
    Dalam mengisi waktu mulai dan selesai setiap aktivitas, pegawai wajib menyesuaikan dengan standar waktu yang telah ditetapkan. Waktu yang telah digunakan untuk aktivitas sebelumnya tidak boleh dipakai kembali untuk aktivitas lain. Perhitungan TPP mengacu pada standar waktu yang ditentukan, bukan semata-mata waktu yang diinput. Aktivitas yang sama dapat diinput lebih dari satu kali apabila memang dikerjakan dalam durasi panjang atau seharian penuh.
  4. Batas Waktu Input Aktivitas
    Penginputan aktivitas dibatasi hingga pukul 23.59 WITA pada hari yang sama. Pegawai masih dapat melakukan edit, hapus, atau perubahan selama aktivitas tersebut belum diverifikasi atasan. Namun, setelah batas waktu berakhir, tidak diperkenankan menambahkan aktivitas pengganti untuk hari sebelumnya, meski pengeditan masih dimungkinkan.
  5. Mekanisme Verifikasi Atasan
    Atasan penilai dapat melakukan verifikasi aktivitas bawahan pada hari yang sama dengan tambahan waktu dua hari. Jika hingga batas waktu tidak dilakukan verifikasi, maka sistem akan menyetujui aktivitas tersebut secara otomatis.

Melalui penerapan aplikasi TPPNS ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap sistem penilaian kinerja ASN menjadi lebih transparan, terukur, dan akuntabel, sekaligus mendorong budaya kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan birokrasi.

Penulis: AdvEditor: Aman Apik