Berita  

Upah PPPK Paruh Waktu Disesuaikan, Adhan Minta Tak Ada Lagi Gaji di Bawah Rp1 Juta

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo memastikan penyesuaian upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya yang selama ini menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan.

Kebijakan itu disampaikan langsung Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat apel kerja perdana awal tahun pada Senin (5/1/2026) di Lapangan Taruna Remaja.

“Saya perintahkan Kepala Badan Keuangan untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu yang di bawah Rp1 juta,” tegas Adhan di hadapan jajaran ASN dan PPPK.

Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan bentuk kepedulian atas kontribusi nyata PPPK paruh waktu dalam mendukung jalannya pemerintahan. Ia menilai, dalam praktiknya, tidak sedikit tugas yang semestinya dijalankan aparatur sipil negara (ASN) justru diselesaikan oleh PPPK paruh waktu.

“Saya lihat mereka sudah banyak menggantikan tugas ASN,” ujarnya.

Adhan menilai besaran gaji di bawah Rp1 juta tidak lagi layak, terutama jika dibandingkan dengan beban kerja yang diemban. Ia juga menyinggung kebijakan masa lalu yang menambah tenaga penunjang tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara matang.

“Akibatnya sekarang harus kita benahi bersama. Tidak apa-apa, ini tanggung jawab yang harus saya selesaikan,” katanya.

Selain penyesuaian gaji, Adhan memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pendataan ulang tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) yang belum dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Pendataan itu penting untuk memastikan kejelasan status serta memastikan tidak ada pegawai yang sudah tidak aktif bekerja namun masih tercatat.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari penataan manajemen kepegawaian yang lebih tertib, adil, dan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Penulis: AdvEditor: Aman Apik