Berita  

Terungkap! Rusli Habibie Disebut dalam Unggahan Terkait Kasus Pembacokan Jurnalis Gorontalo

Gambar Karikatur (Doc. Rekam Fakta)
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Nama mantan Gubernur Gorontalo yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Rusli Habibie, kembali menjadi perbincangan publik setelah disebut dalam unggahan media sosial yang dibuat oleh mantan terpidana kasus pembacokan jurnalis Gorontalo tahun 2021.

Unggahan tersebut menjadi sorotan setelah korban pembacokan, Jeffry Rumampuk, secara terbuka menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Rusli Habibie melalui surat tertanggal 8 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, Jeffry mengaku merasa perlu meminta penjelasan secara langsung terkait informasi yang berkembang di ruang publik, khususnya setelah muncul unggahan yang menyebut nama Rusli Habibie dalam kaitannya dengan kasus pembacokan yang hampir merenggut nyawanya pada 25 Juni 2021 silam.

Sebagaimana diketahui, perkara pembacokan terhadap Jeffry Rumampuk telah diproses melalui jalur hukum dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Para pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut juga telah dijatuhi hukuman sesuai putusan pengadilan.

Namun demikian, kemunculan unggahan terbaru dari mantan terpidana Edi Prasetyo Nurkamiden kembali memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam unggahan itu, nama Rusli Habibie disebut sehingga memicu beragam spekulasi publik.

Menanggapi hal tersebut, Jeffry memilih menempuh langkah klarifikasi terbuka dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Rusli Habibie.

Di antaranya, Jeffry meminta penjelasan apakah Rusli Habibie pernah berkomunikasi atau memiliki hubungan tertentu dengan Edi Prasetyo Nurkamiden sebelum maupun setelah peristiwa pembacokan terjadi.

Jeffry juga mempertanyakan apakah Rusli Habibie pernah memberikan perintah, arahan, dukungan, bantuan, fasilitas, atau bentuk keterlibatan apa pun yang berkaitan dengan tindakan pembacokan terhadap dirinya.

Selain itu, korban pembacokan tersebut meminta Rusli Habibie menyatakan secara tegas apakah membantah seluruh pernyataan yang disampaikan oleh Edi Prasetyo Nurkamiden melalui media sosial yang mengaitkan namanya dengan perkara tersebut.

Tidak hanya itu, Jeffry juga menanyakan apakah Rusli Habibie bersedia mengambil langkah hukum terhadap pihak yang membuat atau menyebarkan tuduhan apabila informasi tersebut tidak benar, serta apakah bersedia memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam rangka mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam suratnya, Jeffry menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan maupun penghakiman terhadap siapa pun.

“Permintaan klarifikasi ini bukanlah bentuk tuduhan maupun penghakiman terhadap siapa pun. Surat ini semata-mata bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang namanya disebut secara terbuka oleh seorang mantan terpidana dalam perkara yang telah diputus oleh pengadilan,” tulis Jeffry.

Jeffry mengaku masih menyimpan harapan agar seluruh fakta terkait kasus yang dialaminya dapat terungkap secara terang.

“Sebagai korban, saya meyakini bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku lapangan, tetapi juga memastikan seluruh fakta terungkap secara terang benderang sehingga tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” tulisnya.

Dalam surat terbukanya, Jeffry memberikan waktu tujuh hari sejak surat tersebut dipublikasikan atau diterima untuk memperoleh tanggapan dari Rusli Habibie.

“Lima tahun telah berlalu. Para pelaku telah dihukum. Namun kebenaran tidak mengenal daluwarsa. Jika masih ada fakta yang belum terungkap, maka sudah sepatutnya negara dan masyarakat bersama-sama mencari jawabannya,” demikian pernyataan yang disampaikan Jeffry dalam bagian akhir suratnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Rusli Habibie terkait permintaan klarifikasi terbuka tersebut.