Oleh: Rahwandi Botutihe
Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPK-G)
Rekam Fakta, Opini – Pertanyaan ini mungkin terdengar keras. Namun di tengah rentetan peristiwa yang terjadi di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bone Bolango, khususnya di Kecamatan Suwawa Timur, pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan untuk diajukan kepada aparat penegak hukum, terutama kepada Kapolres Bone Bolango sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, dua pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia di lokasi PETI Bone Bolango. Pada 20 Mei 2026, seorang pekerja tambang berinisial KT meninggal dunia akibat tertimpa batu di lokasi Tibor 18. Belum selesai duka itu, pada 5 Juni 2026 seorang pekerja tambang lainnya berinisial F.A kembali kehilangan nyawa akibat tertimbun longsor di titik bor 17.
Dua nyawa melayang dalam waktu yang berdekatan. Namun hingga hari ini, masyarakat masih belum melihat langkah luar biasa yang mampu menjawab kegelisahan publik terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi di wilayah tersebut.
Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa aktivitas PETI yang berulang kali memakan korban jiwa seolah masih tetap berjalan? Mengapa lubang-lubang tambang yang dinilai berbahaya masih terbuka? Dan mengapa masyarakat masih melihat aktivitas pertambangan ilegal berlangsung di berbagai titik tanpa adanya penyelesaian yang benar-benar menyentuh akar persoalan?
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, saya memandang bahwa persoalan PETI di Bone Bolango bukan lagi semata-mata persoalan pelanggaran administrasi atau aktivitas ekonomi ilegal. Persoalan ini telah berkembang menjadi masalah keselamatan publik yang menyangkut nyawa manusia.
Setiap korban yang meninggal di lubang tambang ilegal seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Sebab di balik setiap kematian, terdapat keluarga yang kehilangan anak, suami, ayah, atau tulang punggung kehidupan mereka.
Ironisnya, tragedi demi tragedi seolah berlalu tanpa perubahan yang signifikan di lapangan.
Di sisi lain, masyarakat juga dihadapkan pada persoalan tromol ilegal yang terus beroperasi di sekitar kawasan pemukiman warga. Aktivitas ini telah lama menjadi sorotan karena diduga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin aktivitas yang diketahui banyak orang masih dapat beroperasi secara terbuka tanpa tindakan yang mampu memberikan efek jera?
Jika memang ada upaya penindakan yang dilakukan, mengapa aktivitas tersebut masih terus ditemukan? Jika memang ada pengawasan yang berjalan, mengapa keresahan masyarakat tidak kunjung berakhir?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, pertanyaan ini lahir karena masyarakat masih berharap aparat penegak hukum dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi keselamatan rakyat.
Karena itu, saya berpandangan bahwa sudah saatnya dilakukan evaluasi serius terhadap penanganan PETI di Bone Bolango. Evaluasi bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan bahwa negara tidak kalah oleh aktivitas ilegal yang setiap saat dapat merenggut nyawa masyarakat.
Apabila berbagai persoalan tersebut tidak mampu diatasi secara efektif, maka wajar apabila publik mulai mempertanyakan kapasitas dan efektivitas kepemimpinan di tingkat Polres Bone Bolango.
Bahkan saya berpendapat, apabila penanganan PETI terus berjalan di tempat sementara korban jiwa terus berjatuhan, maka Kapolres Bone Bolango sebaiknya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Jabatan publik bukan sekadar kehormatan, tetapi juga amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Ketika masyarakat menuntut keselamatan, yang mereka harapkan bukanlah pernyataan, melainkan tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung.
Masyarakat Bone Bolango tidak membutuhkan penertiban yang hanya berlangsung sesaat. Masyarakat membutuhkan langkah tegas berupa penutupan seluruh lubang tambang ilegal yang berbahaya, penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI, penghentian operasional tromol ilegal yang meresahkan warga, serta pengusutan setiap kasus kematian di kawasan pertambangan secara transparan dan profesional.
Pada akhirnya, pertanyaan yang saya ajukan dalam judul tulisan ini bukanlah pertanyaan untuk mencari sensasi. Pertanyaan ini lahir dari kegelisahan masyarakat yang selama ini menyaksikan korban terus berjatuhan, sementara aktivitas ilegal masih terus berlangsung.
Maka sekali lagi saya bertanya kepada Kapolres Bone Bolango:
Apakah PETI di Bone Bolango memang lebih kuat dari penegakan hukum, atau negara yang belum menunjukkan seluruh kekuatannya untuk melindungi rakyat?





















