Berita  

Laporan Dugaan Mafia Tanah Belum Ditindaklanjuti, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polda Gorontalo

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Pelapor dugaan kasus mafia tanah dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar, Jefri Rumampuk, mempertanyakan profesionalisme dan kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Pasalnya, laporan yang disampaikannya sejak April 2026, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Jefri mengungkapkan, laporan resmi terkait dugaan mafia tanah yang melibatkan sejumlah pihak telah disampaikan kepada Kapolda Gorontalo melalui Satgas Mafia Tanah pada 16 April 2026. Dalam laporan tersebut, ia turut melampirkan berbagai dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo yang menurutnya memperkuat dugaan terjadinya maladministrasi dalam pengelolaan pertanahan.

“Laporan itu kami masukkan sejak April 2026. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan penanganannya. Bahkan informasi yang kami terima justru semakin membingungkan,” ujar Jefri, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, saat melakukan pengecekan perkembangan laporan pada Mei 2026, pihak Polda Gorontalo menyampaikan bahwa berkas laporan masih berada di ruang Kapolda dan belum didisposisi untuk ditindaklanjuti oleh satuan kerja terkait.

Namun ketika kembali melakukan konfirmasi pada 8 Juni 2026, Jefri mengaku menerima jawaban yang lebih mengejutkan. Ia disebut mendapat informasi bahwa dokumen laporannya sudah tidak diketahui keberadaannya atau tercecer.

“Awalnya dikatakan masih berada di ruangan Kapolda. Ketika kami cek kembali pada 8 Juni, justru muncul informasi bahwa berkas laporan sudah tercecer. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola administrasi dan pelayanan publik di lingkungan Polda Gorontalo,” katanya.

Jefri menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan penanganan laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang menekankan profesionalitas, akuntabilitas, dan responsivitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

” Selain itu, kami menilai Polda Gorontalo melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana l, yang mengatur bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima harus segera dilakukan administrasi penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku, ” Tegas Jeffry.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah laporan yang telah diterima secara resmi dapat berbulan-bulan tidak ditindaklanjuti hingga keberadaan berkasnya sendiri tidak lagi diketahui.

“Kami menghormati institusi Polri, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai laporan yang menyangkut dugaan mafia tanah dan kepentingan masyarakat justru terabaikan karena buruknya administrasi,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Jefri mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap penanganan laporannya sekaligus memastikan keberadaan dokumen yang telah disampaikan.

Ia juga meminta agar laporan tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait alasan belum adanya tindak lanjut terhadap laporan yang telah masuk sejak April lalu.

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika laporan dinilai memenuhi syarat, segera diproses. Jika ada kekurangan, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum akibat laporan yang tidak jelas nasibnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum ditindaklanjutinya laporan tersebut maupun informasi mengenai keberadaan berkas yang disebut telah tercecer.