Rekam Fakta, Bone Bolango – Aktivis lingkungan sekaligus tokoh pemuda Bone Bolango, Rahwandi Botutihe, mendesak Bupati Bone Bolango untuk turun tangan menyikapi dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam proyek uji laboratorium pada salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Bone Bolango.
Rahwandi mengaku menerima informasi yang mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum ASN berinisial PJE alias IT dalam memfasilitasi salah satu perusahaan jasa untuk mendapatkan pekerjaan uji laboratorium lingkungan di proyek PLTMH tersebut sejak tahun 2021 hingga 2026.
“Kami meminta Bupati Bone Bolango maupun instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang kami peroleh. Jangan sampai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dibiarkan tanpa penelusuran,” kata Rahwandi, Kamis (11/6/2026).
Menurut Rahwandi, apabila dugaan tersebut terbukti benar melalui proses pemeriksaan resmi, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika benar terbukti, kami mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari pemeriksaan kode etik hingga tindakan lain sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Rahwandi juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa perusahaan yang diduga mendapatkan pekerjaan tersebut berasal dari luar daerah, tepatnya Kabupaten Buol. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan keluarga dengan oknum ASN yang disebut.
Meski demikian, Rahwandi menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi oleh pemerintah daerah dan instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menilai persoalan tersebut penting untuk ditelusuri karena menyangkut integritas aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Menurut Rahwandi, regulasi yang berlaku secara tegas mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam konflik kepentingan maupun menggunakan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melarang ASN menyalahgunakan wewenang, memiliki konflik kepentingan, maupun memanfaatkan jabatan untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, tindakan memanfaatkan pengaruh jabatan untuk membantu perusahaan memperoleh pekerjaan atau keuntungan dapat berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kalau benar ada ASN yang memanfaatkan posisinya untuk memfasilitasi perusahaan tertentu mendapatkan pekerjaan, tentu hal itu harus diperiksa. Karena ASN wajib bebas dari konflik kepentingan dan bekerja secara profesional,” ujar Rahwandi.
Menanggapi tudingan tersebut, PJE alias IT membantah dirinya terlibat dalam proyek maupun kegiatan usaha yang berkaitan dengan pekerjaan uji laboratorium PLTMH sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, keterlibatan dirinya hanya sebatas menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saat proses pembahasan dokumen lingkungan proyek PLTMH pada tahun 2018.
Ia menjelaskan bahwa setelah dokumen lingkungan diterbitkan, perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemantauan dan pengelolaan lingkungan serta menyampaikan laporan berkala kepada DLH.
IT mengakui pernah memberikan nomor kontak seorang konsultan kepada pihak PLTMH setelah perusahaan tersebut meminta arahan terkait penyusunan dokumen lingkungan. Namun ia menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan dan konsultan dilakukan secara langsung tanpa keterlibatan dirinya.
“Saya hanya memberikan nomor kontak konsultan karena mereka meminta arahan terkait penyusunan dokumen lingkungan. Setelah itu mereka berhubungan dan berkontrak sendiri. Saya tidak terlibat dalam proyek tersebut,” jelasnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya memperoleh keuntungan atau ikut mengatur pekerjaan yang dilakukan perusahaan jasa tersebut.
Menurut IT, perannya hanya sebatas memberikan arahan teknis terkait kewajiban pelaporan lingkungan yang memang menjadi bagian dari tugas pengawasan DLH.
Terkait klaim adanya keterlibatan dirinya dalam proyek PLTMH sejak tahun 2021 hingga 2026, IT meminta agar pihak yang menyampaikan tudingan dapat menunjukkan data atau dokumen yang menjadi dasar tuduhan tersebut.
“Saya justru kaget ketika disebut terlibat dalam proyek. Posisi saya saat itu sebagai anggota Komisi Penilai Amdal, bukan bagian dari perusahaan maupun pelaksana pekerjaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun instansi berwenang terkait dugaan yang disampaikan Rahwandi. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
























