‎
Berita  

Hukum yang Tertinggal di Lubang Tambang Bone Bolango

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Oleh: Rahwandi Botutihe

Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPK-G)

Rekam Fakta, Bone Bolango – Di tengah kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Bone Bolango, terdapat persoalan yang hingga kini belum menemukan jalan penyelesaian yang tegas, yakni maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Suwawa Timur. Aktivitas yang berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut penegakan hukum, keselamatan manusia, ketertiban sosial, dan kelestarian lingkungan hidup.

Yang menjadi ironi adalah aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan diketahui banyak pihak. Negara hadir melalui aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta berbagai perangkat regulasi yang mengatur sektor pertambangan. Namun di lapangan, aktivitas PETI tetap berjalan. Lubang-lubang tambang terus beroperasi, pengolahan emas ilegal masih ditemukan, dan masyarakat terus menyaksikan praktik yang sama berulang dari waktu ke waktu.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa lagi dihindari: mengapa hukum seolah tertinggal di lubang-lubang tambang Bone Bolango?

Pada 30 Maret 2026, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPK-G) secara resmi melaporkan aktivitas PETI di Bone Bolango kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu negara menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Namun hingga saat ini, masyarakat belum melihat perubahan yang signifikan di lapangan. Aktivitas tambang ilegal masih berlangsung, sementara keresahan publik terus meningkat. Penegakan hukum seharusnya tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan atau proses administrasi semata. Ukuran keberhasilannya adalah perubahan nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas PETI kini telah memakan korban jiwa. Pada awal Mei 2026, terjadi keributan yang melibatkan penggunaan senjata tajam di kawasan titik bor 17. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kawasan tambang ilegal telah berkembang menjadi ruang yang rentan terhadap konflik dan tindak kekerasan.

Belum selesai persoalan tersebut, serangkaian kecelakaan kerja kembali terjadi. Pada 9 Mei 2026 seorang pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia saat beraktivitas di lokasi PETI. Pada 20 Mei 2026 korban lainnya meninggal akibat tertimpa material batu tambang. Kemudian pada 5 Juni 2026 seorang pekerja kembali kehilangan nyawa akibat tertimbun longsor.

Tiga korban jiwa dalam kurun waktu kurang dari satu bulan merupakan fakta yang tidak bisa dianggap biasa. Di balik setiap korban terdapat keluarga yang kehilangan orang tua, anak, saudara, dan sumber penghidupan mereka. Tragedi demi tragedi yang terus berulang menunjukkan bahwa aktivitas PETI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan.

Dalam negara hukum, setiap aktivitas ilegal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seharusnya menjadi perhatian serius dan prioritas penanganan. Terlebih ketika aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin dan dilakukan secara terbuka. Namun hingga kini publik masih menunggu langkah yang benar-benar mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal secara efektif dan berkelanjutan.

Kondisi tersebut melahirkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap PETI berjalan lamban, tidak konsisten, dan belum menyentuh akar persoalan. Persepsi semacam ini tentu berbahaya. Sebab ketika masyarakat mulai meragukan kemampuan negara dalam menegakkan hukum, maka yang terkikis bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kewibawaan institusi hukum itu sendiri.

Di sisi lain, ancaman terhadap lingkungan hidup juga semakin nyata. Aktivitas pengolahan emas ilegal yang menggunakan tromol dan diduga melibatkan bahan kimia berbahaya berpotensi mencemari sungai, tanah, serta sumber air yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat. Kerusakan lingkungan tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, persoalan PETI Bone Bolango tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang datang dan pergi tanpa penyelesaian. Ini adalah ujian bagi keseriusan negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi rakyat, menegakkan hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Masyarakat tidak membutuhkan operasi sesaat yang hanya menghasilkan pemberitaan sementara. Masyarakat membutuhkan langkah nyata berupa penghentian aktivitas tambang ilegal, penutupan lokasi yang membahayakan keselamatan pekerja, penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta transparansi penanganan hukum kepada publik.

Tiga nyawa telah melayang dalam waktu yang relatif singkat. Fakta tersebut seharusnya cukup menjadi alarm bagi semua pihak yang memiliki kewenangan. Sebab setiap keterlambatan dalam bertindak berpotensi menghadirkan korban berikutnya.

Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan dalam persoalan PETI Bone Bolango bukan hanya keselamatan para pekerja tambang atau kerusakan lingkungan semata. Yang lebih besar dari itu adalah kewibawaan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Hukum tidak boleh tertinggal di lubang tambang Bone Bolango. Sebab ketika hukum kehilangan kehadirannya, yang tersisa hanyalah ketidakpastian, korban jiwa, dan luka sosial yang terus membesar dari waktu ke waktu.

‎