Berita  

Jeffry Rumampuk Somasi Rusli Habibie, Minta Jawaban atas Dugaan Dalang Pembacokan

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk, melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada mantan Gubernur Gorontalo dua periode yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Rusli Habibie.

Somasi tersebut disampaikan melalui Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates dan ditandatangani Abdulwahidin D.P. Tanaiyo bersama tim kuasa hukum lainnya pada 17 Juni 2026.

Kuasa hukum Jeffry Rumampuk, Abdulwahidin Tanaiyo, menjelaskan bahwa somasi itu bertujuan meminta jawaban dan klarifikasi resmi dari Rusli Habibie terkait dugaan keterlibatannya sebagai aktor intelektual dalam kasus penganiayaan berat berencana yang menimpa kliennya.

Menurut Abdulwahidin, langkah hukum tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang telah terungkap dalam proses peradilan perkara pembacokan terhadap Jeffry Rumampuk.

“Klien kami merupakan korban pembacokan yang dilakukan secara terencana. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat berupa putus urat, putus saraf, serta kerusakan otot pada bagian lengan yang berpotensi menyebabkan kecacatan permanen apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis,” ujar Abdulwahidin.

Ia menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang telah berkekuatan hukum tetap, para pelaku dinyatakan terbukti bersalah. Salah satu terpidana juga dinyatakan terbukti sebagai pihak yang memerintahkan serta menjanjikan imbalan kepada para eksekutor untuk melakukan pembacokan terhadap korban.

Dalam persidangan, terungkap adanya janji imbalan sebesar Rp500 juta apabila aksi tersebut berhasil dilaksanakan. Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang menyebut adanya perencanaan sebelum peristiwa pembacokan terjadi.

Selain fakta persidangan, tim kuasa hukum juga menyoroti pernyataan mantan terpidana yang beredar melalui media sosial setelah menjalani masa hukuman. Dalam pernyataan tersebut terdapat pengakuan bahwa dirinya diperintah dan dijanjikan sejumlah uang oleh Rusli Habibie untuk menghabisi korban.

“Pengakuan tersebut menjadi bagian dari fakta yang perlu mendapatkan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Karena itu kami meminta yang bersangkutan memberikan jawaban resmi atas tudingan yang telah berkembang di ruang publik,” kata Abdulwahidin.

Sebelum melayangkan somasi, Jeffry Rumampuk disebut telah lebih dahulu mengirimkan surat klarifikasi tertanggal 8 Juni 2026 melalui sejumlah jalur komunikasi. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan dari Rusli Habibie.

Melalui somasi tersebut, Jeffry Rumampuk meminta Rusli Habibie memberikan klarifikasi tertulis terkait dugaan yang berkembang, sekaligus menjawab pengakuan yang beredar di media sosial. Selain itu, somasi juga meminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban apabila dugaan tersebut terbukti.

Pihak yang disomasi diberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima untuk memberikan respons resmi.

Abdulwahidin menegaskan, apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tanggapan maupun itikad baik, maka tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara resmi. Namun apabila somasi ini tidak direspons, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.

Somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Komnas HAM, Kompolnas, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).