Berita  

APMPK: Jangan Hanya Tangkap Penambang, SP2HP Sudah Terbit, Kapan Dugaan Aktor Diungkap?

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Keadilan (APMPK) Gorontalo kembali mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo untuk mempercepat penanganan laporan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango. Desakan tersebut disampaikan setelah APMPK menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang menyatakan bahwa laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Koordinator APMPK Gorontalo, Rahwandi Botutihe, mengatakan penerbitan SP2HP merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, masyarakat kini menunggu tindak lanjut yang lebih konkret dari aparat penegak hukum, yakni mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI, bukan hanya melakukan penindakan terhadap pekerja di lapangan.

“Kami mengapresiasi Polda Gorontalo yang telah menindaklanjuti laporan kami melalui penerbitan SP2HP. Tetapi publik tentu bertanya, setelah penyelidikan berjalan, kapan dugaan aktor dan pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas PETI akan diusut? Penegakan hukum jangan berhenti hanya pada penambang di lapangan,” tegas Rahwandi.

Menurut Rahwandi, laporan APMPK yang disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Gorontalo bukan sekadar opini atau isu yang berkembang di masyarakat. Laporan tersebut, katanya, disertai data dan informasi yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum.

Ia menilai maraknya aktivitas PETI di Bone Bolango selama bertahun-tahun tidak dapat dipandang sebagai aktivitas yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, penyidik diharapkan tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mendalami pihak-pihak yang apabila didukung alat bukti diduga berperan sebagai pengendali, penyandang dana, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kalau yang diproses hanya penambang, sementara pihak yang diduga mengendalikan dan menikmati keuntungan tidak tersentuh, tentu masyarakat akan mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Kami berharap penyidik berani menelusuri sampai ke akar persoalan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Dalam laporannya, APMPK juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, di antaranya AM alias Bos Ipin dan YG alias Sunu. Menurut Rahwandi, kedua nama tersebut dicantumkan dalam laporan agar dilakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan berdasarkan asumsi.

Selain itu, APMPK juga menyoroti dua peristiwa meninggalnya pekerja tambang yang menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan laporan yang disampaikan APMPK, korban KT (almarhum) dilaporkan meninggal dunia di lokasi yang dikenal sebagai Tibor 18, yang dalam laporan tersebut diduga berkaitan dengan lubang tambang yang dikaitkan dengan AM alias Bos Ipin. Sementara korban FA (almarhum) meninggal dunia di lokasi Tibor 17, yang dalam laporan APMPK diduga berkaitan dengan lubang tambang yang dikaitkan dengan YG alias Sunu.

Rahwandi menegaskan bahwa peristiwa meninggalnya para pekerja tambang tidak boleh berhenti sebagai catatan musibah semata. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan adanya unsur pidana, baik terkait penyelenggaraan PETI, dugaan kelalaian, pelanggaran aspek keselamatan kerja, maupun tindak pidana lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar seluruh fakta yang kami laporkan diusut secara menyeluruh. Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu,” katanya.

Rahwandi juga berharap keberadaan SP2HP tidak berhenti sebagai bentuk pemberitahuan administratif semata, melainkan diikuti perkembangan penanganan perkara yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“SP2HP menunjukkan bahwa laporan kami diproses. Sekarang masyarakat menunggu hasilnya. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada penambang kecil, tetapi tumpul terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar. Transparansi dan keberanian aparat akan menjadi ukuran kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Gorontalo,” ujar Rahwandi.

Di akhir pernyataannya, Rahwandi menegaskan bahwa APMPK akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan pertambangan emas tanpa izin di Gorontalo.

“Harapan kami sederhana, hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan hanya menangkap penambang, tetapi usut pula seluruh pihak yang diduga mengendalikan, membiayai, atau mengambil keuntungan dari aktivitas PETI apabila memang didukung alat bukti. Itulah keadilan yang diharapkan masyarakat,” tutup Rahwandi.