Berita  

Vonis 10 Bulan terhadap Nada Hiola Dipertanyakan, Kuasa Hukum Nilai Putusan Belum Sentuh Akar Persoalan

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Nada Hiola memicu sorotan. Pihak terdakwa menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan karena dinilai hanya membebankan pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa, sementara pihak lain yang disebut memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut tidak ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Perkara ini berawal dari laporan istri Yasin Yusuf yang mengaku merasa diancam melalui pesan WhatsApp yang dikirim Nada Hiola. Namun, menurut pihak terdakwa, isi pesan tersebut bukanlah ancaman, melainkan pemberitahuan mengenai hubungan yang telah terjalin antara dirinya dengan Yasin Yusuf, yang menurut pengakuannya telah berlangsung melalui pernikahan siri dan telah dikaruniai seorang anak.

Dalam persidangan, terdakwa menyatakan bahwa tujuan menghubungi istri Yasin Yusuf semata-mata agar mengetahui kondisi yang sebenarnya sehingga dapat mengambil sikap atas rumah tangganya. Nada juga mengaku telah beberapa kali berusaha mengakhiri hubungan tersebut, namun disebut mendapat tekanan agar tetap menjalani hubungan layaknya suami istri.

Menurut pihak terdakwa, tekanan itu bahkan disertai ancaman akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ia menolak melanjutkan hubungan. Klaim tersebut, kata pihak terdakwa, turut disampaikan dalam persidangan ketika Yasin Yusuf memberikan keterangannya sebagai saksi.

Atas dasar itu, pihak terdakwa mempertanyakan mengapa proses hukum hanya menyasar Nada Hiola, sementara Yasin Yusuf tidak turut dimintai pertanggungjawaban. Padahal, menurut pembelaan terdakwa, hubungan tersebut terjadi karena keterlibatan kedua belah pihak. Nada mengaku awalnya dibujuk, diberikan berbagai janji, serta diyakinkan dengan dalil-dalil agama hingga akhirnya bersedia menjalani pernikahan siri.

Selain persoalan hukum, pihak terdakwa juga menyoroti dampak sosial dari putusan tersebut. Saat ini Nada masih merawat anak yang lahir dari hubungan tersebut. Menurut pengakuannya, ayah biologis anak itu belum menjalankan tanggung jawab sebagaimana mestinya, sementara dirinya justru harus menjalani hukuman penjara yang berdampak langsung terhadap pengasuhan anak.

Dalam proses persidangan, pihak terdakwa juga menyampaikan penilaian bahwa majelis hakim dinilai lebih banyak mengajukan pertanyaan yang dianggap menyudutkan terdakwa sehingga menimbulkan kesan kurang imparsial. Penilaian tersebut merupakan pandangan pihak terdakwa dan belum merupakan kesimpulan dari lembaga yang berwenang mengawasi perilaku hakim.

Kuasa hukum juga berpendapat bahwa majelis hakim belum mempertimbangkan secara maksimal perkembangan kebijakan hukum pidana yang memungkinkan penerapan pidana lebih proporsional atau alternatif dalam perkara tertentu, khususnya dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai ibu yang masih memiliki anak balita.

Tak hanya itu, penyitaan dua unit telepon seluler iPhone milik terdakwa juga menjadi sorotan. Menurut pihak terdakwa, perangkat tersebut berisi rekam jejak komunikasi yang dinilai dapat memberikan gambaran utuh mengenai hubungan antara Nada Hiola dan Yasin Yusuf apabila dijadikan bahan pertimbangan secara menyeluruh dalam proses pembuktian.

Kasus ini kemudian memunculkan perdebatan mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan yang mengaku berada dalam relasi yang tidak seimbang. Pihak terdakwa berpandangan bahwa perkara tersebut semestinya tidak hanya berfokus pada pengiriman pesan kepada pelapor, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang hubungan para pihak serta dampak yang ditimbulkan terhadap anak yang lahir dari hubungan tersebut.

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan masih akan mempelajari amar putusan secara lengkap dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.