Berita  

Kisruh KUR BRI Suwawa Berlanjut, APMPK Siapkan Laporan Lengkap ke Ombudsman RI

Gambar Ilustrasi (Doc. Rekam Fakta)
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Polemik dugaan penahanan agunan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Suwawa terus bergulir. Kali ini, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan (APMPK) Gorontalo memastikan akan menyurati guna meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan kepada nasabah.

Ketua APMPK Gorontalo, Rahwandi Botutihe, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai dokumen, kronologi, serta keterangan dari sejumlah nasabah yang mengaku dirugikan. Seluruh data tersebut akan dilampirkan dalam laporan resmi sebagai dasar bagi Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan.

Menurut Rahwandi, langkah ini ditempuh agar persoalan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi, melainkan masuk ke jalur pengawasan lembaga negara yang memiliki kewenangan menilai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

“Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif. Karena itu kami akan menyerahkan data, dokumen, dan keterangan para nasabah agar Ombudsman dapat melihat secara utuh apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahwandi.

Ia menjelaskan, laporan tersebut akan memuat dugaan penahanan agunan terhadap nasabah KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta, dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai kepada nasabah terkait status agunan, hingga adanya pengakuan nasabah mengenai cara penagihan angsuran yang diduga dilakukan secara intimidatif.

Selain itu, APMPK juga meminta Ombudsman menelusuri mekanisme pengawasan internal di BRI Cabang Gorontalo terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di tingkat unit. Menurut Rahwandi, masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai langkah yang diambil perusahaan apabila ditemukan petugas yang bertindak tidak sesuai dengan ketentuan maupun regulasi pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya dugaan kesalahan oknum di lapangan, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dari pihak manajemen ketika ada petugas yang diduga melanggar aturan. Publik berhak mengetahui proses penanganannya secara transparan,” tegasnya.

Rahwandi menambahkan, APMPK akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan bagi para nasabah. Bahkan, apabila diperlukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga pengawas lainnya apabila ditemukan fakta-fakta yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Dalam aksi yang akan digelar, APMPK tetap membawa empat tuntutan utama, yakni:

  1. Mengembalikan seluruh agunan nasabah KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.
  2. Mencopot Kepala BRI Unit Suwawa yang diduga melakukan penahanan agunan serta memberikan informasi yang tidak benar kepada nasabah.
  3. Memberikan sanksi tegas kepada petugas BRI Unit Suwawa yang diduga melakukan penagihan angsuran secara intimidatif terhadap nasabah.
  4. Meminta penjelasan dari Kepala Cabang BRI Gorontalo mengenai mekanisme penanganan pegawai yang diduga melanggar regulasi pelaksanaan KUR serta langkah evaluasi yang dilakukan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

APMPK menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bertujuan mendorong terciptanya pelayanan perbankan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga hak-hak masyarakat sebagai penerima manfaat program Kredit Usaha Rakyat tetap terlindungi.

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik