Berita  

Penyidikan Kasus Aset KIP PLN Disorot APKPD, Kapolda Gorontalo Pastikan Terus Diawasi

Doc. APKPD
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo, Senin (29/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara dugaan pencurian aset milik Koperasi Induk Pegawai PLN (KIP PLN) yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Koordinator Aksi APKPD, Wahyu Pilobu, menyampaikan bahwa lambannya proses penyidikan telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya bagi pihak pelapor yang telah menunggu kepastian hukum selama berbulan-bulan.

Menurut Wahyu, penyidik Polres Gorontalo telah menetapkan seorang tersangka sejak Februari 2026. Namun, hingga akhir Juni 2026, belum terlihat langkah lanjutan berupa penahanan tersangka maupun pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.

“Kalau tersangka sudah ditetapkan sejak Februari, mengapa sampai hari ini belum juga dilakukan penahanan? Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini. Jangan sampai penegakan hukum terkesan jalan di tempat,” tegas Wahyu dalam orasinya.

APKPD menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum memasuki tahapan berikutnya. Menurut Wahyu, penetapan tersangka menunjukkan penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti surat keberatan yang sebelumnya telah disampaikan tim kuasa hukum pelapor kepada Polres Gorontalo. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala, sekaligus menjelaskan alasan belum dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Sorotan lainnya tertuju pada dua SP2HP yang diterbitkan Polres Gorontalo masing-masing tertanggal 5 Mei dan 22 Juni 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kuasa hukum pelapor, kedua SP2HP tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan penyidikan yang berarti.

Bahkan, rencana pemeriksaan terhadap tersangka yang tercantum dalam SP2HP pertama disebut berubah menjadi rencana pengiriman surat panggilan dalam SP2HP berikutnya. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi belum adanya langkah konkret penyidik selama hampir dua bulan terakhir.

“Waktu terus berjalan, tetapi progres penanganannya tidak terlihat. Kami meminta Kapolda Gorontalo melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Wahyu.

Dalam aksi tersebut, APKPD juga meminta Polres Gorontalo segera menuntaskan proses penyidikan, mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap tersangka, serta mempercepat pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami memberikan kesempatan kepada Polres Gorontalo untuk segera melimpahkan perkara dan menahan tersangka dalam dua minggu ke depan. Alhamdulillah, hal itu diiyakan,” katanya.

Kapolda Berikan Klarifikasi

Menanggapi aspirasi massa, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan terhadap penyidik Polres Gorontalo, SP2HP tertanggal 22 Juni 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas proses pemanggilan kedua terhadap tersangka.

Menurut Kapolda, surat panggilan kedua dikirim karena tersangka tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana telah dijelaskan dalam SP2HP tertanggal 5 Mei 2026.

“Hasil pengecekan ke penyidik Polres Gorontalo, SP2HP kedua tanggal 22 Juni tersebut mengenai pengiriman surat panggilan kedua kepada tersangka karena pada panggilan pertama yang tercantum dalam SP2HP tanggal 5 Mei, terlapor tidak datang,” jelas Kapolda.

Kapolda menegaskan bahwa hingga saat ini berkas perkara masih dalam proses penyidikan dan terus mendapat pengawasan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melalui fungsi Pengawasan Penyidikan (Wasidik).

“Saat ini berkas perkara masih berproses dan akan dievaluasi terus oleh Ditreskrimum Polda melalui Wasidik,” ujar Widodo.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila pelapor masih memerlukan penjelasan lebih rinci mengenai perkembangan perkara, pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan penyidik melalui nomor kontak yang tercantum dalam SP2HP.

Dengan adanya penjelasan tersebut, Polda Gorontalo menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pencurian aset KIP PLN masih berjalan sesuai mekanisme hukum dan tetap berada dalam pengawasan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: aman apik