Rekam Fakta, Gorontalo – Dugaan mobilisasi alat berat menuju kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Palele, Batu Rata, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat terhadap pergerakan alat berat yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jaringan Pro Jurnalismedia Siber dari sejumlah sumber, dua unit excavator bermerek Hitachi berwarna oranye dilaporkan sedang dalam perjalanan dari Gorontalo menuju wilayah Palele, Kabupaten Buol.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kedua alat berat tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Palele.
“Informasi yang kami peroleh, kedua alat berat tersebut diduga merupakan milik Ko Rayen. Sementara itu, excavator tersebut disebut-sebut akan dioperasikan oleh pihak yang dikenal dengan nama Jhon dan Raman di lokasi PETI Palele,” ungkap narasumber.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut guna memperoleh klarifikasi maupun tanggapan. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Meski demikian, dugaan mobilisasi alat berat menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI dinilai patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, keberadaan excavator merupakan salah satu sarana utama dalam aktivitas pertambangan skala besar sehingga pencegahan sejak tahap mobilisasi dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah aktivitas penambangan berlangsung.
Selain berpotensi memperluas kerusakan lingkungan, masuknya alat berat ke kawasan pertambangan ilegal juga dikhawatirkan dapat memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI dilakukan secara terorganisir dan terus berkembang apabila tidak segera dilakukan langkah antisipatif.
Situasi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan terhadap mobilisasi alat berat lintas provinsi yang dilakukan melalui jalur darat maupun laut. Sebab, pergerakan alat berat dengan ukuran besar pada umumnya bukanlah aktivitas yang sulit dipantau apabila pengawasan dilakukan secara maksimal oleh aparat dan instansi terkait.
Narasumber menilai, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan seharusnya segera melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut agar tidak menunggu hingga aktivitas penambangan benar-benar berlangsung.
“Jika benar dua unit excavator itu memang ditujukan untuk mendukung aktivitas PETI di Palele, maka tindakan pencegahan harus segera dilakukan sebelum alat berat tersebut memasuki lokasi tambang,” tegasnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menelusuri kebenaran informasi tersebut. Langkah cepat berupa pengecekan di lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah alat berat tersebut benar diarahkan ke lokasi PETI atau memiliki tujuan lain yang sah. Dengan demikian, upaya pencegahan terhadap praktik pertambangan tanpa izin dapat dilakukan lebih dini apabila dugaan tersebut terbukti benar.
























