Rekam Fakta, Gorontalo – DPD Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo mengecam aksi keributan yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai wartawan di RSIA Sitti Khadijah Kota Gorontalo.
Aksi tersebut menjadi sorotan setelah video kejadian beredar dan viral di media sosial. PJS Gorontalo menilai, apa pun persoalan yang melatarbelakangi kejadian, profesi wartawan tidak boleh dijadikan alasan untuk bertindak arogan maupun membuat keributan.
Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, menegaskan bahwa wartawan memiliki kode etik dan standar profesional yang harus dijunjung dalam menjalankan tugas.
“Dunia pers tidak boleh jadi tempat bersembunyi bagi arogansi. Kartu pers bukan tameng untuk membuat onar dan bukan jaminan kebal hukum,” kata Jhojo, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, jika orang yang terlibat dalam kejadian tersebut benar merupakan wartawan, maka perilaku seperti yang terlihat dalam video patut disayangkan. Sebab, tindakan tersebut dapat berdampak terhadap citra profesi jurnalis secara keseluruhan.
“Kalau benar dia wartawan, di mana etika dan profesionalismenya? Jangan karena punya kartu pers lalu merasa bebas bertindak seenaknya,” ujarnya.
Jhojo mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki mekanisme yang jelas. Ketika seorang wartawan menemukan persoalan atau dugaan pelanggaran, langkah yang ditempuh semestinya melalui peliputan, verifikasi, pemberitaan, maupun pelaporan kepada pihak berwenang.
“Kalau ada persoalan, gunakan mekanisme yang benar. Wartawan bekerja dengan fakta, bukan dengan keributan. Kalau ada pelanggaran, laporkan melalui jalur yang tersedia,” tegasnya.
PJS Gorontalo juga tidak ingin solidaritas terhadap sesama wartawan dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang keliru.
“Kami tidak akan membenarkan yang salah. Kalau melanggar etika, wajib dikritik. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses hukum. Solidaritas bukan berarti menutup mata,” kata Jhojo.
Ia pun meminta agar status kewartawanan orang yang terlibat dalam kejadian tersebut diklarifikasi secara terbuka, termasuk media tempat yang bersangkutan bekerja serta kapasitasnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Jhojo, kartu pers maupun pengakuan sebagai wartawan bukanlah legitimasi untuk melakukan tekanan terhadap pihak lain.
“Wartawan profesional harus jelas medianya, jelas tugasnya, dan jelas etikanya. Jangan sampai nama pers justru digunakan untuk menekan atau mengintimidasi orang lain,” jelasnya.
PJS Gorontalo juga mendorong pihak RSIA Sitti Khadijah untuk menggunakan mekanisme yang tersedia apabila merasa dirugikan, termasuk menempuh jalur hukum jika terdapat dugaan pelanggaran.
Jhojo berharap persoalan tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka berdasarkan fakta, sehingga tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak maupun semakin mencoreng nama baik profesi pers.
“Kalau punya fakta, beritakan. Kalau ada pelanggaran, laporkan. Tapi jangan bawa-bawa nama wartawan untuk membenarkan keributan,” pungkasnya.



























