‎
Berita  

Hermanto Lasangoli Apresiasi Polda Gorontalo dalam Penanganan RJ, Dinilai Kedepankan Keadilan dan Humanisme

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerhati kebijakan publik, Hermanto Lasangoli, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dalam penanganan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Menurutnya, penerapan RJ merupakan salah satu pendekatan dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, pemulihan hubungan sosial, serta kepentingan para pihak yang terlibat.

Hermanto menilai, pendekatan tersebut penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, terutama dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegakan hukum bukan hanya tentang bagaimana suatu perkara diselesaikan, tetapi juga bagaimana keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, pendekatan yang mengedepankan pemulihan dan kemanfaatan hukum patut diapresiasi,” demikian pandangan yang dapat menjadi landasan dalam penerapan RJ.

Ia menegaskan, penerapan Restorative Justice tetap harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap perkara perlu dinilai secara cermat dengan memperhatikan ketentuan hukum, hak korban, serta persetujuan para pihak tanpa adanya tekanan.

Menurut Hermanto, keadilan restoratif juga tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengabaikan hukum atau memberikan ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban. Sebaliknya, mekanisme tersebut harus menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang proporsional dan memberikan manfaat nyata.

Ia berharap, langkah Polda Gorontalo dalam mengoptimalkan pendekatan RJ dapat terus dilaksanakan secara konsisten, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Yang paling penting, masyarakat harus melihat bahwa hukum hadir bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk menyelesaikan persoalan secara adil, bertanggung jawab, dan memberikan kepastian,” menjadi prinsip yang perlu dijaga dalam pelaksanaan keadilan restoratif.

Hermanto juga berharap pendekatan humanis dalam penegakan hukum dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan pelaksanaan yang tepat, RJ dapat menjadi salah satu instrumen untuk membangun hubungan yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat.