Presiden Berharap Jurnalis Awasi Dana COVID-19, Berani Halangi Pers Maka Akan Berhadapan Dengan 32 Pengacara Presidium Pers Nasional

Eqwq
Foto Istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Nasional – Presiden Minta Media Pers awasi Anggaran COVID-19, Presedium Pers Nasional Peliputan COVID-19 versi PI Thamrin katakan, “Berani Halangi 25 Media Online PPNP-COVID-19 yang sementara jalankan Tugas Pers maka akan Berhadapan dengan 32 Kuasa Hukum yang berasal dari Kantor Pengacara Agus Floureze di Plaza Office Jakarta Pusat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kepada media, diharapkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Media Pers berperan Aktif untuk melakukan Pengawasan Anggaran Puluhan Triliun yang digunakan untuk Kebutuhan Penanggulangan Pandemik COVID-19.

Presiden Menerangkan Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa, “Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020.”

“Karena adanya Pemangkasan Anggaran di beberapa Lembaga Pemerintah yang cukup besar, sehingga dibutuhkan Peran KPK, Kepolisian, Jaksa dan Media Pers Mengawasi Anggaran Tersebut, agar tidak terjadi Anggaran Tersebut di Korupsi,” Tegas Presiden Joko Widodo.

Diapun menerangkan bahwa dalam Kepres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/04/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun, sedangkan Anggaran Belanja Negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.

Dengan Anggaran Kementerian dan Lembaga yang dipotong diantaranya, MPR dari semula Rp. 603,67 Milyar menjadi Rp. 576,129 (berkurang Rp. 27,531 Milyar), DPR dari semulai Rp. 5,11 Trilyun menjadi Rp. 4,897 Trilyun (berkurang Rp. 220,911 Milyar), Mahkamah Agung dari semula Rp. 10,597 Trilyun menjadi Rp. 10,144 Trilyun (berkurang Rp. 453,518 Milyar). Kejaksaan RI dari semula Rp. 7,072 Trilyun menjadi Rp. 6,031 Trilyun (berkurang Rp. 1,041 Trilyun), Kementerian Pertahanan dari semula Rp. 131,182 Trilyun menjadi Rp. 122,447 Trilyun (berkurang Rp. 8,734 Trilyun), Kementerian Keuangan dari semula Rp. 43,511 triliun menjadi Rp. 40,934 Trilyun (berkurang Rp. 2,576 Trilyun), Kementerian Pertanian dari semula Rp. 21,055 Trilyun menjadi Rp. 17,442 Trilyun (berkurang Rp. 3,612 Trilyun).

Kementerian Perhubungan dari semula Rp. 43,111 Trilyun menjadi Rp. 36,984 Trilyun (berkurang Rp 6,127 Trilyun), Kementerian Sosial dari semula Rp. 62,767 Trilyun menjadi Rp. 60,686 Trilyun (Rp. 2,08 triliun), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari semula Rp. 120,217 Trilyun menjadi Rp. 95,683 triliun (berkurang Rp. 24,533 Trilyun), Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dari Rp. 42,166 Trilyun menjadi Rp. 2,472 Trilyun (berkurang Rp. 39,694 Trilyun). Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah dari semula Rp. 972,337 Milyar menjadi Rp. 743,245 Milyar (berkurang Rp. 229,091 Milyar).

Ditempat Terpisah, Presidium Pers Nasional Peliputan COVID-19, R Mas MH Agus Rugiarto, SH yang biasa disapa Agus Floureze mengatakan, peran Media Pers dibutuhkan mengawasi anggaran COVID-19, agar anggaran tersebut benar-benar untuk masyarakat yang membutuhkan dan kebutuhan Pandemik COVID-19.

“Saya setuju dengan Pendapat Presiden Joko Widodo, agar Peran Media Pers dibutuhkan untuk mengawasi COVID-19, apalagi sudah diatur dalam UU Pers bahwa kebebasan Pers untuk melakukan Peliputan, jadi jangan halangi Pers melakukan Peliputan soal Anggaran COVID-19, berani menghalangi Pers, akan berhadapan dengan Tim Pengacara Presidium Pers Nasional Peliputan COVID-19,” ungkap Pengacara yang juga Presidium Pers Nasional Peliputan COVID-19.

Dia menerangkan pula, yang dapat perlindungan hukum dari Presidium Pers Nasional COVID-19 untuk Media Online adalah : RekamFakta.com, Detik.Com, CNBC Indonesia, suara-phasivic.com, Kompas.co, suara-merdeka.com, Jayakartanews.com, Kabardaerah.com, Memorandum Jatim, Mata News, Lensareportase.com, Bandung pojaksatu, Suronews.com, Pinisi.co.id, Akurat news, Media putra Bhayangkara, Radar Bandung, Indonesia.id, Globalinvestigasinews.com, BBC Indonesia, Indonews.id, Kabar oposisi.net, Media INAnews.co.id, inapos.com dan Investigasi Bhayangkara Indonesia.

“Kami siapkan 32 Pengacara untuk melindungi Wartawan atau Jurnalis, yang menghalangi tugas Media Online dibawah Presidium Pers Nasional Peliputan COVID-19 yang bermarkas di Plaza Office Tower MH Thamrin Jakarta Pusat,“ tegas Presidium Agus Floures ini.

Relawan Jokowi ini juga menambahkan untuk Peliputan Media yang Tergabung di Presidium Pers Nasional Peliputan COVID-19 disertai surat tugas yang tertempel Balkot PPNP-COVID-19.

“Jangan halangi Pers PPNP COVID-19, kami lengkapi mereka dengan Balkot dalam surat tugas, karena wartawan tersebut secara resmi dilindungi 32 Pengacara yang tergabung di PPNP COVID-19,” tegas Penasehat FKPPI ini.

(0N4L/RF)

*Sumber : Humas Presidium Pers Nasional Peliputan (PPNP)-COVID-19

Sekretariat Plaza Indonesia Jalan MH Thamrin Kav.28-30 Jakarta Pusat*