Rekamfakta.com, Gorontalo Utara – Tim Patroli Rutin Polsek Kwandang membubarkan acara syukuran Komunitas Musisi Seniman Gorontalo (MSG) Kabupaten Gorontalo Utara, yang digelar di Gedung Pariwisata Gorontalo Utara, karena diduga tidak megantongi izin keramaian. Selasa, (28/07/2020).
Pembubabaran tersebut dilakukan, berawal dari Personil Polsek Kwandang pada pukul 22.00 wita, melakukan patroli rutin yang dipimpin oleh Brigadir Irwan Tambio di wilayah Desa Pontolo Atas, dan menemukan pemuda yang berkerumun sedang melaksanakan acara hiburan musik band.
Petugas kemudian mendatangi tempat tersebut, dan mengkonfirmasi surat izin keramaian acaraitu. Namun penyelenggara acara yang terkonfimasi adalah Komunitas Musisi Seniman Gorontalo (MSG) Kabupaten Gorontalo Utara yang diketuai oleh Lukum Diko itu, tak dapat menunjukkan surat izin keramaian.
Ironinya, Salah satu pihak penyelenggara acara tersebut Mat Daulima menuturkan, penyelenggara kegiatan yang dilaksanakan tersebut, hanya berdasarkan persetujuan Kepala Dinas Pariwisata Gorontalo Utara kepada Ketua MSG Gorut Lukum Diko, melalui sambungan telepon genggam.

Tidak hanya itu, diduga pihak penyelenggara acara tersebut dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras (Miras), yang dibuktikan dengan aroma miras dari mulut mereka saat berbicara dengan petugas, serta ditemukannya sejumlah botol miras yang telah diamankan di samping tempat acara itu digelar.
Kapolsek Kwandang AKP. Raden Dian Nugraha Wijaya, S.IK., SH. Menuturkan, pihaknya langsung membubarkan acara tersebut, karena pihak penyelenggara tidak mengantongi izin keramaian, dan diduga saat acara itu sedang berlangsung, dibarengi dengan mengkonsumsi miras,
“Karena tidak mengantongi izin keramaian, dan diduga acara tersebut dibarengi dengan mengkonsumsi miras, maka demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, acara itu terpaksa kami bubarkan. Alhamdulillah, pihak penyelenggara memakluminya,” tutur Dian Nugraha.
Dian Nugraha menambahkan, kepada pihak-pihak yang ingin melaksanakan kegiatan atau acara hajatan, wajb mengajukan pemberitahuan ke pihak kepolisan, untuk mendapatkan surat izin keramaian secara resmi dari pihak kepolisian,
“Saya berharap, masyarakat atau pihak-pihak yang hendak melaksanakan kegiatan atau acara hajatan, kiranya dapat mengajukan pemberitahuan ke kami, untuk mendapatkan surat izin keramaian. Kami minta juga, jangan dibarengi dengan mengkonsumi minuman keras demi menjaga terjadinya gangguan Kamtibmas, dan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tutupnya. (MYP/RF)










