Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Mohamad Nauval Seno, S.TK,. S.IK melakukan penyerahan Buku Saku Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dan PKPU terkait Tahapan Pemilihan ke Penyidik Sentra Gakkumdu, bertempat di Lapangan Apel Pesat Gatra Polres Gorontalo Pada hari Selasa kemarin, (29/09/2020).
IPTU Nauval juga menyerahkan Standar Operasional Prosedur Panduan Pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja khususnya dalan pelayanan pemeriksaan Saksi/Ahli/Terlapor/Tersangka serta Buku Kumpulan Peraturan Perundang-undangan terkait Gakkum Protocol Kesehatan kepada Tim Penyidik Gakkum Protocol Kesehatan.

Nauval mengatakan, Kesuksesan dalam Penyelenggaraan Pemilihan adalah merupakan kesuksesan kita semua secara bersama-sama.
Polri selaku penegak hukum harus mampu mengawal Demokrasi dengan mengedepankan Netralitas serta menjadikan Hukum sebagai Panglima dalam penegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilihan.
“Pedoman dan SOP telah dibagikan, semoga benar-benar dijadikan dasar oleh Penyidik dalam bertugas, khususnya dalam penegakan hukum TP. Pemilihan dan Gakkum pelanggaran Protocol Kesehatan (Prokes),” Ujar Nauval.
Ia menambahkan bahwa, Netralitas Polri harga mati, dan menekankan agar penyidik tidak melakukan perbuatan yang cenderung berpihak dan seharusnya bijak dalam penggunaan Media Sosial.

“Kiranya Penyidik dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran Pemilu maupun ketidakpatuhan terhadap Prokes yang ada, sekaligus menjadi teladan bagi anggota yang lain, dan seluruh masyarakat,” tutup IPTU Nauval.
(0N4L/RF)












