Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo Utara – Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu angkat bicara terkait pengusulan lokasi pertambangan galian C oleh CV. Indo Batu Alam di Desa Mootinelo, Kecamatan Kwandang.
Sebagai seorang wabub, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menolak atas pengusulan dari pihak perusahaan swasta. Untuk membuka area pertambangan di wilayah Kecamatan Kwandang yang menjadi Ibu Kota Kabupaten.
“Kami tidak setuju dengan adanya pertambangan di kwandang sebagai Ibu Kota Kabupaten,” tegas Thariq, Selasa (22/9/2020).
Adanya usulan tersebut, maka Thariq mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama aparat Desa Mootinelo. Meninjau langsung lokasi yang diminta oleh pihak perusahaan itu.
Menurutnya, ada tiga hal yang mendukung keinginan pemerintah daerah untuk menolak rencana pembuatan area pertambangan galian C. Pertama, dalam dokumenter Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), Kecamatan Kwandang tidak tercantum konsep tentang pertambangan.
Kedua, seiring adanya penolakan dari warga setempat kepada pemerintah desa adanya rencana pertambangan tersebut. Ketiga, lokasi itu terdapat area pembebasan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Makanya kami melakukan peninjauan lapangan langsung untuk memastikan kondisi lokasi. Jadi tiga alasan yang saya sebutkan, menjadi dasar kenapa kami menolak itu,” ungkapnya. MYP/RF










