Rekam Fakta, Gorontalo — Ahli waris Zubaedah Olii melayangkan protes keras terhadap keputusan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo yang tetap melanjutkan proses pemisahan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 13.337 meter persegi di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, meski tanah tersebut masih berstatus sengketa.
Kuasa insidentil ahli waris, Jhojo Rumampuk, menilai langkah tersebut tidak hanya merugikan pihaknya, tetapi juga menunjukkan pengabaian terhadap rekomendasi lembaga negara yang sebelumnya telah meminta agar proses tersebut dihentikan.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa. Ini soal apakah negara masih memiliki wibawa di hadapan rakyatnya sendiri. Ombudsman RI sudah bicara. DPRD Provinsi juga sudah bicara. Tapi Kantah Kota Gorontalo seolah tidak mendengar siapa pun,” ujar Jhojo.
Menurutnya, keberatan yang diajukan oleh pihak ahli waris bermula dari proses penerbitan sertifikat atas nama PT. Alif Satya Perkasa, yang dinilai dilakukan tanpa mempertimbangkan keberatan salah satu ahli waris.
Zubaedah Olii, yang merupakan salah satu dari sembilan ahli waris atas tanah tersebut, telah mengajukan permohonan blokir kepada Kantah Kota Gorontalo pada 27 Oktober 2025. Permohonan itu diajukan setelah muncul keberatan terhadap proses jual beli serta penerbitan sertifikat di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa.
Namun, kata Jhojo, permohonan tersebut tidak segera diproses. Bahkan pada 2 Desember 2025, Kantah Kota Gorontalo justru mengumumkan di hadapan Komisi I DPRD Kota dan DPRD Provinsi Gorontalo bahwa sertifikat SHM/HGB atas tanah tersebut telah resmi diterbitkan.
Persoalan ini kemudian sampai ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo. Pada 18 Februari 2026, Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala Kantah Kota Gorontalo yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut terhadap permohonan blokir yang diajukan oleh Zubaedah Olii.
Dalam laporan tersebut, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Kantah dalam waktu 30 hari, yakni melakukan pembinaan terhadap staf bagian penerimaan permohonan blokir serta membangun sistem monitoring terhadap setiap permohonan yang masuk.
Namun hingga kini, tenggat waktu tersebut telah terlewati.
“Tenggat 30 hari dari Ombudsman sudah lewat. Bukan hanya tidak terlihat tindakan korektif yang nyata, proses pemisahan HGB malah tetap dilanjutkan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian terhadap otoritas lembaga negara,” tegas Jhojo.
Selain Ombudsman, DPRD Provinsi Gorontalo juga sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan tersebut. Melalui surat bernomor 160/DPRD/447/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili menyurati Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dengan tembusan kepada Menteri ATR/BPN serta Gubernur Gorontalo.
Rekomendasi tersebut lahir setelah dua kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 19 dan 26 Januari 2026.
Dalam rapat itu, DPRD menemukan sejumlah hal yang dinilai bermasalah, di antaranya Lurah Tanggikiki mengetahui adanya keberatan dari Zubaedah Olii namun tetap menandatangani dokumen dasar penerbitan sertifikat, Kantah menerbitkan sertifikat tanpa meminta klarifikasi kepada pihak yang keberatan, serta dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses penerbitan sertifikat.
Meski demikian, Kantah Kota Gorontalo melalui surat tertanggal 13 Maret 2026 kepada Zubaedah Olii menyampaikan bahwa hasil gelar kasus yang dilakukan pada 4 Maret 2026 bersama Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menyimpulkan tidak ditemukan cacat hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa proses pemisahan HGB tetap akan dilanjutkan.
“Bayangkan logikanya: Ombudsman menyatakan terjadi maladministrasi pada 18 Februari, lalu 23 hari kemudian Kantah menyatakan tidak ada cacat hukum. Apakah Kantah Kota Gorontalo merasa lebih berwenang dari Ombudsman RI dalam menilai tindakannya sendiri?” kata Jhojo.
Ia juga menyoroti keputusan Kantah yang hanya memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh kuasa hukum ahli waris. Salinan warkah yang memuat riwayat kepemilikan tanah justru tidak diberikan dengan alasan regulasi.
“Bagaimana kami bisa memperjuangkan hak secara hukum jika dokumen dasar sengketa saja tidak dapat diakses? Pihak yang dirugikan justru dipersulit untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
Jhojo menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak ahli waris dan segera melayangkan surat keberatan lanjutan kepada pihak terkait.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa saja kehilangan hak atas tanahnya sendiri. Karena itu kami akan terus menempuh langkah hukum demi mendapatkan keadilan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantah Kota Gorontalo Dr. Kusno Katili, S.SiT., M.H., belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari redaksi.





























