Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sangat berdampak sekali efeknya kepada masyarakat menengah pada berbagai profesi, apalagi kepada masyarakat kecil yang profesinya sebagai pekerja serabutan dengan hanya mengharapkan upah harian untuk makan bersama keluarganya.
Tak terkecuali bagi pedagang-pedagang kecil yang berjualan di pasar, baik itu pasar harian maupun pasar mingguan.
BERITA POPULER
Sesuai pantauan awak media rekamfakta.com di lapangan pada hari Selasa pagi tadi pukul 06.00 Wita (12/05/2020), Pasar Pilolodaa yang berlokasi di Kelurahan Pilolodaa, Kecamatan Kota Barat ini menjadi pasar berikutnya yang terkena dampak PSBB yaitu dengan penertiban untuk dilarang berjualan di pasar tersebut.
Kapolsek Kota Barat AKP H. Irfan Kadji saat ditemui di lapangan mengatakan bahwa personilnya bahkan dia sudah turunkan dari jam 03.00 dini hari waktu sahur bersama unsur TNI dan aparat Kecamatan, Satpol PP serta Dishub untuk menghalau para pedagang membuka lapaknya di Pasar Pilolodaa tersebut.
“Saya melihat para pedagang yang berjualan di Pasar Pilolodaa ini sudah paham akan aturan dan mereka sudah mengerti untuk tidak membuka dagangan di pasar ini karena demi untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19,” ungkap AKP H. Irfan Kadji
Kapolsek Kota Barat ini juga menambahkan bahwa hal ini tak lepas dari kerjasama yang kompak antara Tripika (Tiga Pimpinan Kecamatan) yang terdiri dari Kepolisian, TNI dan Pihak Camat sebagai wakil Pemerintah di tingkat Kecamatan.
“Penertiban Pasar Pilolodaa ini Alhamdulillah berlangsung aman, tertib dan lancar serta Kondusif, marilah kita bersama-sama memerangi Wabah COVID-19 ini hanya dengan cara berdiam diri saja di rumah jika tidak ada keperluan,” tutup AKP H. Irfan Kadji. (0N4L/RF)





























