Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Telah terjadi beberapa Kejanggalan yang dilakukan oleh Oknum petugas Penertiban Pemakai Tenaga Listrik (P2TL) Marisa, Mulai dari Pungutan Uang denda yang berkisar Rp. 600.000 sampai dengan Rp. 7.200.000 serta pemutusan Meteran listrik. Kejadian tersebut di Desa Bendungan Kecamatan Mananggu
Hal ini dikatakan salah satu aktivis asal Boalemo, bahwa praktek tersebut tentu menjadi tanda tanya dikalangan masyarakat Awam, pasalnya Petugas P2TL memberikan keterangan bahwa masyarakat yang dikenakan denda itu, terdapat magnet yang berwarna merah di dalam meteran listrik.
“ Bagi saya hal yang paling rancu dan menguatkan kejanggalan yang dilakukan oleh Oknum P2TL ini yakni meminta Besaran Uang Rp. 7.200.000 sebagai denda masalah tersbut. Parahnya, Oknum P2TL ini memberikan tarif Nego (bisa turun harga) dan cicilan sebagai bentuk koperatif mereka,” Ujar Aldi
“ Hal ini jelas sungguh tidak Rasional, dimana sesuai penjelasan masyarakat yang memberikan aduan kepada saya bahwa mereka dari awal pemasangan sampai dengan di cabutnya Meteran tersebut tidak pernah mengotak-atik atau samapai membongkar meteran tersebut, sebab bagi saya hal ini tidak mungkin dilakukan oleh Masyarakat tersebut, dimana Masyarakat yang bersangkutan tidak mempunyai keahlian untuk membongkar pasang Meteran, yang tentunya ini akan membahayakan keselamatan diri,” Kata Aldi lewat pesan WhatsAppnya. Selasa, 20/8/2021

Yang sangat disayangkan oleh Aldi ialah transaksi ini dilakukan dilapangan atau 86 di tempat, jika tidak membayar maka konsekuensi nya meteran akan langsung diputuskan.
“ Dengan kondisi demikan maka, saya selaku Koordinator BEM/DEMA Se Sulawesi Mengecam keras tidakan Oknum P2TL, dan meminta kepada Pimpinan PLN Rayon Pohuwato/Marisa untuk memberhentikan dan memberikan sanksi tegas Oknum yang meresahkan masyarakat ini, jangan salahkan kami akan melakukan presur masa bersama masyarakat, sesegera mungkin saya akan membuat surat laporan terkait dengan kasus ini, dan akan memasuakan surat pemberitahuan aksi,” Tegas Aldi
Terakhir dikatakan Peresiden BEM UNG itu, dirinya sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah setempat dan aparat penegak hukum untuk dapat menyelesaikan kasus ini, sebab saat ini masyarakat sudah sangat susah dengan kondisi pandemi ini, belum lagi jika dirumah mereka sudah tidak memiliki aliran listrik, lengkap sudah penderita yang dirasakan oleh masyarakat.
RF / Arlan
























