Babak Baru Sengketa Masjid Kembar Di Hutuo, Melebar Ke Dugaan Tindak Pidana

Sengketa
Foto istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Sengketa Masjid kembar di Hutuo seakan tak ada habis-habisnya. Sebelumnya, seperti yang sempat diberitakan oleh media ini, Pengadilan Agama Limboto, menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat Masjid Jami Nurul Falah Hutuo.

Putusan dari Pengadilan Agama Limboto ini, sontak menuai tanggapan dari pihak penggugat Masjid Jami Nurul Falah Hutuo. Seperti yang diberitakan oleh media ini juga, belum lama ini pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, menyatakan belum menerima putusan dari Pengadilan Agama Limboto, dan akan mengajukan banding.

BERITA POPULER

Menariknya, selaku pihak yang digugat, Ketua Badan Kenazhiran Tanah Wakaf Masjid Jami Nurul Falah Hutuo Rahmat Pakaya mengungkapkan, dalam waktu dekat ini akan melaporkan beberapa orang, terkait indikasi keterangan palsu dalam kesaksian perkara Tanah Wakaf di Pengadilan Agama beberapa waktu lalu,

“Dalam waktu dekat ini, kami akan laporkan ke Polres Gorontalo beberapa orang saksi yang memberikan keterangan, yang kami duga telah memberikan kesaksian palsu saat persidangan,” ungkap Ketua Badan Kenazhiran Tanah Wakaf Masjid Jami Nurul Falah Hutuo.

Dirinya juga menambahkan, hal ini disebakan oleh, untuk menghargai hukum. Agar, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan kesaksian, yang dapat menimbulkan perspektif negatif, terhadap pihak yang merasa dirugikan atas keterangan tersebut,

“Hal ini kami lakukan untuk menghargai hukum, agar kedepan masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan kesaksian. Sehingga, tidak menimbulkan perspektif buruk terhadap pihak-pihak yang merasa di rugikan atas informasi  itu,” pungkasnya. (Red/RF)