BEM Se-Gorontalo Akan Kawal Dugaan Money Politik Yang Libatkan Oknum Caleg Nasdem

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Badan Eksekutif Mahasiswa Gorontalo pada Senin, 15 Juli 2024 melaporkan salah satu Caleg Nasdem yang diduga melakukan Money Politik pada Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boalemo.

“Kami telah melaporkan oknum Caleg DPRD Provinsi Gorontalo yang terindikasi melakukan Money Politik pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kemarin, karena telah mencederai nilai-nilai demokrasi”, Ungkap Bem Gorontalo saat di temui media.

“Ketika tidak ada yang berani mengawal, maka BEM Provinsi hadir untuk melaporkan dan mengawal setiap pelanggaran yang terjadi dalam demokrasi. Khususnya yang ada di Provinsi Gorontalo,” Sambunya.

Bem Provinsi menyampaikan, Bukti kongkrit terkait soal Pelanggaran Pemilu mereka bawa baik itu berupa foto maupun video sebagai landasan bukti yang kuat untuk di serahkan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).

“Kami melapor juga membawa bukti-bukti foto dan video yang terpampang jelas ada bukti kertas surat suara dan uang 50 ribu rupiah. Ketika sudah diregistrasi kami akan terus mengusut tuntas, dan mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah ini secara transparan,” Ujar Farel.

Salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo Yesmar Panigoro, menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan BEM Provinsi Gorontalo mengenai adanya pelanggaran pemilu tersebut. dan segeranya akan menggelar pembahasan serta melibatkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengenai kasus ini.

Yesmar Juga menambahkan, Pasca pelaksanaan PSU di Kabupaten Boalemo ternyata menyisakan residu-residu, dan BEM mengatensi itu. “Kita akan melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu karena ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu”, Terangnya.

“Yang di laporkan BEM Gorontalo dan sudah di serahkan ke pihak bawaslu sejauh ini hanya salah satu kandidat Calon dari Partai Nasdem yaitu atas nama Mikson Yapanto, dimana dibuktikan dengan bukti Video pemberian uang dengan stiker serta dokumentasi contoh kertas suara dari calon terkait.”, Bebernya

“Sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 7 untuk penanganan pelanggaran, karena ini laporan, maka kami Bawaslu punya ruang 14 hari sejak laporannya diregistrasi. Dipendalaman nanti jika memenuhi unsur-unsur maka kita limpahkan ke kepolisian untuk tahapan lebih lanjut,” Tandasnya.

Andre/RF