Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Gorontalo kembali menunjukkan profesionalismenya dengan memenangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Limboto yang diajukan oleh pemohon SS dan IA melalui kuasa hukumnya Salahudin Pakaya SH, dkk.
Terhadap termohon gugatan yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo.
BERITA POPULER
Sidang dengan perkara Nomor : 1 / Pid.Pra / 2020 / PN.Lbo menuntut gugatan berupa tidak sahnya pemanggilan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimus Polda Gorontalo dalam penanganan perkara TP judi togel beromzet 200 juta rupiah per hari.
Sidang yang dimulai sejak tanggal 8 Mei 2020 lalu, pada Senin (18/05/2020) berdasarkan putusan sidang pra peradilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H. dan panitera pengganti Jackelline C. Jacob, S.H memutuskan Permohonan pra peradilan dari para pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah) kepada pemohon;
Tim kuasa Hukum termohon yang terdiri dari Kabid Hukum Polda Gorontalo AKBP Rony Yulianto, S.H., S.IK beserta anggotanya yakni Kompol Ramlan S. Pou, S.H, Penata Tk I Salikhun B. Ikano, S.H, AKP I Wayan Suhendar, S.H, S.I.K,. AKP Deni Muhtamar, S.Sos. SH, AKP Tumpal A. Sialagan, S.I.K. dan IPDA Sofyan T. Ishak S.H, M.H serta IPDA Faisal A. Lubis, S.H, M.H menjelaskan tentang penyebab tidak diterimanya permohonan pra peradilan dari para pemohon.
“Salah satu pertimbangan Hakim menerangkan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana perjudian dengan tersangka in casu Pemohon I dan pemohon II sesuai dengan keterangan saksi adalah berkas sendiri – sendiri didasari dua surat perintah penyidikan yaitu SPRIN SIDIK NO : 74.a dan SPRIN SIDIK NO: 73.a sehingga dalam pengajuan gugatan pra peradilan oleh para pemohon harusnya dilakukan sendiri – sendiri dan tidak digabung menjadi satu permohonan, terkait dengan pengajuan permohonan pra peradilan para pemohon yang diajukan dalam satu permohonan mengakibatkan permohonan pra peradilan dari para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum termohon yang juga menjabat sebagai Kabid Hukum Polda Gorontalo AKBP Ronny Yulianto SH., SIK.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK ditempat terpisah terkait hasil sidang praperadilan perkara TP Judi Togel mengatakan bahwa Hakim Tunggal pra peradilan memutuskan NO (Niet Onvankelijk Verklaard).
“Pada sidang pra peradilan hari ke tujuh yang merupakan agenda putusan tadi pagi, Hakim Tunggal Pra peradilan telah memutuskan bahwa permohonan pra peradilan dari para pemohon tidak dapat diterima (NO) dan membebankan biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah) kepada pemohon, sehingga dengan demikian, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan adalah sah,” terangnya. (0N4L/RF)