Rekam Fakta, Provinsi Gorontalo – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi peraturan Menteri PAN RB bertempat di aula rumah dinas Walikota Gorontalo. Kamis (25/05/2023).
Agenda ini membahas tentang jabatan fungsional penyuluh keluarga Berencana (KB) dan Petugas Lapangan KB yang ada di setiap Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini turut menghadirkan seluruh Penyuluh KB yang ada di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo.
Ketua Pokja Peningkatan Karir dan Kinerja Jabatan Fungsional PKB/PLKB Dwi Martine mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkuat lahirnya Peraturan Menteri PAN-RB nomor 1 tahun 2023.
“Dimana didalamnya ada kaitannya tentang jabatan fungsional, sekarang didalam era fungsional ini semua PKB dan PLKB diarahkan untuk pembenahan baik secara karir maupun jenjang jabatannya” jelasnya.
“Jadi permenpan 52/53 dimana diperkuat dengan Permen Pan-RB nomor 1 tahun 2023 itu bisa dilaksanakan oleh teman-teman dan tidak menjadi keraguan bagi teman-teman dalam menjalankan tupoksi dan Jabatannya di lapangan”, sambungnya.
Kata Dwi dengan adanya Permen Pan-RB nomor 1 tahun 2023 ini juga untuk memperbaiki jabatan fungsional Penyuluh-KB menjadi dua nomenklatur yang berbeda.
” Menjadi petugas lapangan-KB (PLKB) penyuluh-KB (PKB) dengan dua jabatan berbeda, sehingga tupoksi mereka pun berbeda, sehingga menghasilkan jabatan yang lebih qualified” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan yang dimana dari jabatan yang qualified itu pihaknya bisa menghitung dan melihat analisa beban kerjanya sesuai dengan tupoksi yang baru.
“Sehingga ketika sudah ada tupoksi dan pembaharuan terhadap kinerja mereka, kita bisa mengarah kepada perhitungan atau potensi potensi dari kekurangan-kekurangan jabatan mereka di lapangan”, pungkasnya.
Rachmad/RF