Brampi Betaubun Menilai Penegakan Hukum Di Kabupaten Malra Sudah Mati

IMG 20210716 WA0011
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Maluku Tenggara – Sebagai Korban tindak pidana kekerasan bersama dengan menggunakan sebilah parang, Agustinus Brampi Betaubun (Korban) merasa tidak adil dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual yang Menuntut kedua Terdakwa JB dan ROB 7 bulan penjara.

Menurut Brampi sapaan akrab korban kepada Media ini saat ditemui di kediamannya Rabu 14/07/2021, Dirinya merasa heran dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu disamakan dengan perkara 351 ayat (1) Atas Nama HB dan JB yang didakwa melakukan pelemparan. sedangkan pada perkara Brampi Betaubun 2 terdakwa yakni sdr JB dan Sdr ROB didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) yang melakukan pemotongan pada dirinya dengan tuntutan 7 bulan penjara.

“ Ini yang mengakibatkan ketidak puasan saya sebagai Korban dan keluarga, sebab ke 2 terdakwa didakwa dengan pasal 170 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara tetapi anehnya jaksa hanya menuntut 7 bulan dan hakim memutus 7 bulan, ” jelasnya

Lanjut Brampi, kalau jaksa profesional dan tidak memihak para pelaku saudara YB dan saudara ROB seharusnya berkas perkara di kembalikan kepada Penyidik Polres Tual ( P.19 ) karena pelaku memotong saya dengan parang dan ada parang yang dijadikan bahan bukti artinya pelaku dengan sengaja memiliki, menyimpan , menguasai, membawa dan mengunakan senjata tajam dimuka umum tanpa ijin sekaligus melanggar pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman pidana setinggi tingginya 10 tahun penjara jadi seharusnya bukan pasal tunggal pasal 170 KUHP. 

“ Saya Menduga ini juga merupakan kesengajaan Penyidik dari awal yang sudah tidak netral. Maka melalui Media ini Saya sampaikan rasa kekecewaan saya agar hal ini dapat disuarakan, sebab tidak mungkin perlakukan yang sama pernah dialami oleh korban lain atas perlakuan Penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum di Maluku Tenggara, maka dipastikan rasa keadilan sudah dimatikan bersama pandemi covid 19 di Maluku Tenggara, ” Lanjutnya

Salah satu keluarga Korban dari Brampi yakni Herman Betaubun mengatakan bahwa terkait dengan dengan putusan ini mereka keluarga tidak merasa puas dan kecewa dengan adanya putusan ini.

“ Hal ini yang mengakibatkan kami mendatangi Kejaksaan Negeri Tual untuk meminta penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Tual, tetapi hal itu tidak bisa dijelaskan oleh pihak kejaksaan maka kami dari pihak keluarga korban mempertanyakan ada apa dengan semuanya ini. Menurut Herman, JPU mempertontonkan drama keberpihakan terhadap para pelaku secara terang benderang karena dalam perkara berbeda ,ancaman pidana berbeda tetapi tuntutannya sama yaitu Tujuh bulan, “Ada apa gerangan pak jaksa penuntut umum”,” Tegas Herman

Herman juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku suapaya dapat mengevaluasi kinerja dari Kejaksaan Negeri Tual.

Terakhir, Brampi menyampaikan bahwa, Dirinya berserta keluarga tidak menyalahkan Majelis Hakim sebab Ia dan keluarga sangat memahami pertimbangan Hakim, Menurutnya Hakim memutuskan tidak melebihi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tutupnya . RYW/RF