Rekamfakta.com, Kabupaten Maluku Tenggara – Terkait dengan Sengketa Kepemilikan SMK Kesehatan Langgur Antara Yayasan Burwan Tutuk Ratu Adaut (Penggugat) Melawan Yayasan TriMuthi Kencana (Tergugat) kini telah berakhir dengan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Tual pada Hari Senin 12 Juli 2021dengan Nomor : 15/PDT.G/2020/PN.TUL yang mana dalam Putusan tersebut hakim yang mengadili perkara perdata tersebut menyatakan bahwa gugatan dari penggugat di tolak dengan dasar Pengadilan Negeri ( PN ) Tual tidak Berwenang mengadili perkara a quo karena gugatan yang di ajukan oleh penggugat Simon Herman Batjeran, S.E beserta kuasa hukumnya adalah merupakan Juridiksi/kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara oleh karena yang menjadi objek gugatan dimaksud terkait dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara.
Hal ini di ungkapkan oleh Friben Herwawan, S.H selaku Kuasa Hukum Yayasan Trimuhti Kencana (Tergugat) yang menaungi SMK Kesehatan Langgur saat ditemui Media ini di SMK Kesehatan Langgur pada hari Rabu 14/07/2021.
Menurut Friben Herwawan S.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Trimuhti Kencana dan SMK Kesahatan langgur dengan lahirnya putusan Perdata Nomor : 15/PDT.G/2020/PN.TUL maka Semua bentuk laporan dari Simon Herman Batjeran S.E (Penggugat) haruslah dihentikan proses pemeriksaannya oleh karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan Hukum yang jelas dalam pengelolaan SMK Kesehatan Langgur yang berdomisil di jalan Langgur Kolser kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara
Hal senada juga di sampaikan oleh salah satu tim Kuasa Hukum Yayasan Trimuhti Kencana, Bakri Rettob, S.H “Sebagai kuasa hukum dari yayasan Trimuthi Kencana perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa polemik kepemilikan Sekolah SMK Kesehatan Langgur yang terjadi antara Yayasan Trimuthi kencana dan Yayasan Burwan Tutuk Ratu Adaut , kini telah berakhir dengan adanya putusan pada tgl 12 juli 2021 yang mana dalam putusan tersebut hakim yang mengadili perkara Perdata dgn nomor 15/PDT.G/2020/PN.TUL menyatakan gugatan dari penggugat ditolak dengan dasar PN Tual tidak berwenang mengadili perkara a quo karena gugatan yang diajukan oleh penggugat Simon Herman Batjera S.E beserta kuasa hukumnya adalah merupakan gugatan yang terkait dgn PTUN,” Jelasnya
Labih lanjut Ia mengatakan, sehingga Juridiksi mengadili adalah PTUN serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara a quo
Sehingga atas dasar putusan tersebut dikembalikan kepada status quo maka yang berhak dan sah untuk mengelola SMK Kesehatan langgur adalah Yayasan Trimuthi Kencana, bukan yayasan burwan tutuk ratu adaut.

Perlu di ketahui juga bahwa dalam fakta persidangan yang mana telah kami kuasa hukum tergugat dari Yayasan Trimuthi Kencana melihat bahwa Yayasan Burwan Tutuk Ratu Adaut dalam akta pendirian Yayasannya tidak secara spesifik bergerak dibidang Pendidikan Kesehatan serta tidak memiliki Nomor Pokok Yayasan Pendidikan Nasional sehingga menjadi salah satu alasan Dinas Pendidikan Maluku Tenggara mencabut izin operasiaonalnya serta melarang Yayasan Buruan Tutuk Ratu Adaut melakukan aktifitas terkait dengan SMK Kesehatan Langgur.
Lanjut, Bahwa selain itu kami sebagai kuasa hukum dari tergugat Yayasan Trimuthi Kencana juga sudah siap menunggu langka hukum selanjutnya apabila penggugat melakukan upaya hukum lainnya dan perlu diketahui bahwa mau dibawa ke Rana PTUN pun kami telah siap karena berdasarkan pasal 55 UU PTUN yang telah diatur secara khusus yang menyatakan bahwa “gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkan keputusan dari badan/Pejabat Tata Usaha Negara (TUN)”.
Sehingga kami Kuasa Hukum tergugat Yayasan Trimuthi Kencana menilai keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN yg sudah di ketahui oleh penggugat dan kuasa hukumnya sudah sejak tahun 2016 dan menggugat di PN Tual yang telah memakan waktu kurang lebih 5 bulan setelah terbitnya putusan yang mengakhiri semua polemik pada tgl 12 juli 2021.
Sehingga perlu ditegaskan sekali lagi bahwa yang menang dalam perkara no 15 /PDT.G/2020/PN.TUL adalah Yayasan Trimuthi Kencana sehingga SMK kesehatan Langgur yang sah adalah dibawah naungan yayasan trimuthi kencana dan perlu diketahui juga bahwa yayasan trimuthi kencana mempunyai legal standing atau dasar hukum yang sah dalam pendirian yayasannya dimana Yayasan tersebut memiliki akta notaris dan izin dari Kemenkumham serta yayasan trimuthi kencana bergerak di bidang Pendidikan dimana dibuktikan dengan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan Nasional serta memiliki dapodik dan profil Sekolah yang lengkap. Tandasnya. Erick/RF

























