Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo Briptu Saadiah Alamri, SH melaksanakan penertiban kegiatan Turnamen Game Online Free Fighter yang berada di wilayah tersebut pada Minggu (22/12/2020) malam.
Briptu Saadiah Alamri, SH mengatakan alasan dibubarkannya kegiatan Turnamen Game Online ini karena penyelenggara tidak mempunyai ijin keramaian dari pihak Kesbangpol dan Gugus Tugas COVID-19.
“Namun kami melakukan pembubaran kegiatan Turnamen tersebut secara persuasif karena jumlah orang dalam kegiatan tersebut kurang lebih dari 250 orang”, Jelas Briptu Saadia.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, A.P, S.I.K, MT melalui Kapolsek Kota Timur, IPTU Handono CrisBudiarto, S.Sos membenarkan pembubaran yang dilakukan secara persuasif oleh Briptu Saadiah, karena selain menimbulkan kerumunan, kegiatan tersebut juga tidak mempunyai ijin keramaian.
“Panitia penyelenggara kegiatan tersebut mengerti dan membubarkan kegiatan tersebut dan kegiatan tournamen tersebut dipending sampai ijin dari Kesbangpol dan Gugus Tugas keluar,” ujar IPTU Handono.
Lebih lanjut IPTU Handono menyampaikan selain membubarkan kegiatan, bhabinkamtibmas juga memberikan sosialisasi tentang penerapan pemberlakuan “ADAPTASI KEBIASAAN BARU” pendisiplinan masyarakat terhadap Protocol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19)”, Tutup IPTU Handono.
(0N4L/RF)





















