Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Unit Pelaksana Teknis Dinas – Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD – KPH) Wilayah V Kabupaten Boalemo (Yakuza KPH), di sambangi pemilik usaha industri mikro,(Industri pengelola kayu lanjutan) yang berdomisili di Boalemo demi mewujudkan usaha legalitas dalam kepemilikan dan pengelolaan sesuai dengan PP 66 2019 mentri lingkugan hidup dan kehutanan tentang penataan usaha hasil hutan kayu yang berasal dari hutan. Senin 23/11/2020
Dalam kesempatan itu, Koordinator Yakuza Mohamad Zaelani S.STP, mengatakan, kedatangan pemilik Industri ini, sebagai wujud keseriusan dalam perizinan, sehingga para pelaku usaha industri mikro atau Industri pengelola kayu lanjutan tidak terhambat dalam pengelolaan usaha tersebut sebagaimana pelaku usaha di bidangnya bisa mengantongi izin yang jelas.
“Selasa 27/10 kemarin, saya dan teman-teman lainya telah melakukan sosialisasi ke pengusaha industri mikro guna menyampaikan himabuan perizinan agar usaha yang dijalankan memenuhi, dan mengatongi izin.
Zaenal yang selaku koordinator 3 wilayah di Kecamatan Tilamuta, Botumoito dan Managgu itu, merasa bangga dengan kedatangan pemilik usaha industri mikro untuk hadir dalam pengurusan izin, sehingga tidak ada berupa kendala dan hambatan dalam usaha yang dikelola oleh pemilik usaha tersebut.
Sementara, juga ditempat yang sama, salah satu pelaku usaha industri mikro mengatakan, dirinya dan teman-teman merasa senang dan bahagia karena usaha yang di geluti selama ini, telah mendapatkan legalitas yang jelas dari instansi terkait.
“Jujur pak, kami sangat senang dengan hal ini, kami selaku pengusaha dibidang perindustrian kayu, telah mendapat dan mengantongi izin sah dari KPH Boalemo.” Tutupny. RF/Arlan