Dianggap Menyepelekan Undang-undang Perlindungan Anak, LSM Kibar Minta Walikota Gorontalo Copot Lurah Heledulaa Selatan

Df
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Dianggap tidak profesional dalam pelayanan, LSM Kibar minta Walikota Gorontalo Marten Taha untuk “Copot” Lurah Heledulaa Selatan Gamarudin Daud. Pasalnya Pemerintahan Kelurahan sebagai perpanjangan tangan Walikota Gorontalo, seharusnya Lurah dapat mengayomi dan lebih tanggap dalam menangani laporan masyarakat, bukan malah menyalahkan masyarakat.

Puncak kemarahan masyarakat yang di laporkan ke LSM Kibar, ketika pada Minggu sore (13/04) adanya insiden di RT 02 / RW 04 Kelurahan Heledulaan Selatan, penganiayaan yang dilakukan salah seorang pemuda 20 tahun berinisial (FM) namun saat dilaporkan, Lurah bukannya menindak lanjuti malah menyalahkan warga mengenai prosedur laporan, seharusnya Lurah lebih memperhatikan kondisi masyarakat, bukan malah mengancam masyarakat dengan prosedur laporan masyarakat, kalau sampai ada masyarakat yang kehilangan nyawa bagaimana ??,” Jelas Ketua LSM Kibar ini.

Padahal masyarakat yang sadar hukum telah berinisiasi melaporkan hingga ke Kapolsek guna penanganan cepat, agar tidak terjadi keributan antar warga dan ini pun disambut baik oleh Kapolsek Kota Timur dengan segera menurunkan Bhabinkamtibmas untuk segera ke TKP, ironisnya mengetahui laporannya sudah disampaikan ke Kapolsek, Lurah Gamarudin Daud malah menyerang masyarakat lewat percakapan WhatsApp, mengatakan kalau masyarakat tidak tahu aturan melapor, kenapa sudah sampai ke Polsek, di Kelurahan ada tiga pilar, kata Gamarudin Daud dalam pesan WhatsAppnya.

Parahnya lagi, oknum Lurah Heledulaa Selatan bukan Mengapresiasi tindakan masyarakat yang lebih memilih jalur hukum dalam penanganan masalah yang cepat malah terus menekan dan menyalahkan masyarakat dan bukan mencarikan solusi.

BERITA POPULER

Melihat hal ini, Ketua LSM Kibar Hengki Maliki sangat geram akan ulah Lurah ini, dan meminta Walikota Gorontalo segera “Copot” Oknum Lurah tersebut, karena tindakannya dianggap tidak Profesional dan tidak pantas dilakukan seorang Lurah kepada masyarakat, mengingat Lurah adalah salah satu tolak ukur kinerja Walikota, jangan sampai ulah oknum Lurah ini akan mencoreng kinerja Walikota Gorontalo.

“Tindakan anarkis dengan menekan masyarakat sangat tidak pantas dilakukan Lurah, apalagi ini menyangkut keresahan masyarakat yang berdampak serius, karena adanya tindakan penganiayaan, Lurah harus benar-benar memahami tupoksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara substantif telah mengatur beberapa hal, antara lain persoalan Anak yang sedang berhadapan dengan hukum dan juga sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2005 yang berbunyi “Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Selain tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan Pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati/Walikota”, tegas Hengki Maliki.

“Ada lima hal penting yang harus dilaksanakan Kelurahan, yaitu :

1. Melaksanakan kegiatan Pemerintahan Kelurahan;

2. Melakukan Pemberdayaan Masyarakat;

3. Melaksanakan Pelayanan Masyarakat;

4. Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan

5. Memelihara Sarana dan Prasarana serta Fasilitas Pelayanan Umum,” tambahnya lagi.

Selain itu, Hengki Maliki menambahkan bahwa Walikota Gorontalo yang dikenal tegas dan benar-benar memprioritaskan Pelayanan masyarakat sangat bertentangan dengan tindakan Oknum Lurah ini, sehingga sebagai pemerhati Pemerintahan, kami mendesak Walikota Gorontalo segera menindak lanjuti keluhan masyarakat ini, dan kalau perlu di “Copot” saja, jangan sampai menjadikan pandangan buruk di masyarakat kinerja Walikota Gorontalo, jika ada oknum Lurah yang bersikap arogan dan tidak profesional seperti ini,” ucap Hengki.

“Kami berharap sesegera mungkin Walikota Gorontalo menindak lanjuti keluhan masyarakat ini, karena imbasnya akan sangat mempengaruhi kinerja Pemerintahan, apalagi masalah pelayanan yang agak terhambat ditengah susana pandemi akibat serangan wabah COVID-19, jika ada Lurah seperti ini, bisa dipastikan masyarakat tidak akan terlayani dengan maksimal dan berdampak pada kinerja Walikota Gorontalo,” tutup Hengki Maliki.

(TIM/RF)