Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Boalemo menggelar rapat Kordinasi manajemen parkir tepi jalan.bertempat di Ruma Makan Samudra, Senin (06/02/2023).
Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Boalemo melalui sekretaris Ruslan Djibu menyampaikan bahwa sejak di tetapkannya PAD oleh pemerintah daerah maka setidaknya sudah berjalan dengan lancar.
“Sejak penetapan PAD kami yang sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah maka setidaknya ini sudah berjalan dengan lancar.”Ungkapnya
Ruslan Djibu juga mengungkapkan bahwa parkir di tepi jalan ini merupakan kegiatan yang telah berdasar pada undang undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Parkir di tepi jalan ini adalah kegiatan yang berdasar pada undang undang No 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan , sehingganya dengan adanya Undang undang maka teman teman di PAD membebani kami juga dengan parkir di tepi jalan.”tuturnya
Lanjutnya , Pelaksanaan parkir di tepi jalan ini yang harus kita sesuaikan , karena mengingat beberapa fasilitas yang di sediakan oleh pemerintah daerah ini harus di bicarakan sesuai peruntukannya.
Selain itu , Ruslan Djibu juga berharap agar kiranya Dinas Kumperindag , Satpol PP agar bisa bekerjasama untuk pelaksanaan pengaturan lalu lintas dalam pasar sekaligus mensosialisasikan kepada para Penjual dan pengunjung pasar yang ada di kabupaten Boalemo, Khususnya di pasar.
Ovhy/RF























