Eks Direktur PDAM Bone Bolango Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Mantan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango (YL) resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (01/09/2023).

YL diduga merugikan negara sebesar RP. 24,3 Miliar dalam kasus penyertaan modal Pemkab Bone Bolango ke PDAM Tirta Bulango, serta program penyambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR).

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Mohammad Djafar menjelaskan bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Perumda Tirta Bulango sejak 2018 hingga 2021.

Sementara itu kata Dadang, untuk program SRMBR hanya melampirkan surat kapasitas air mengganggur, yang mana hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya pada Kementerian PUPR.

“Pasal yang disangkakan kepada Eks Direktur Perumda Tirta Bulango yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 dengan ancaman minimal penjara 4 tahun dan maksimal penjara 20 tahun”, Ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar.

“Selain itu, Pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 20 tahun”, Sambunnya.

Disisi lain saat ditanyakan terkait keterlibatan dari Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang pernah dihadirkan sebagai saksi, dengan singkat Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu menjawab;

”Nanti kita lihat pengembangan yang akan dilakukan oleh penyidik,”Tandasnya.

Rachmad/RF