Rekam Fakta, Provinsi Gorontalo – Ratusan masa yang menamakan dirinya Aliansi Penambang Rakyat Suwawa Bersatu lakukan aksi unjuk rasa buntut dari di geledahnya gudang batu hitam yang ada Desa Tilangohula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol). Rabu (24/05/2026).
Unjuk rasa dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Gorontalo Mineral (GM), Polda Gorontalo, dan Kantor Bupati Bonbol.
Koordinator aksi Dewa Diko kepada media menyampaikan bahwa persoalan ini sangat penting karena menyangkut legalitas dari para penambang yang belum juga diselesaikan oleh pihak terkait terutama Pemda Bone Bolango dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Kami sudah beberapa kali duduk bersama dengan Pemda Bone Bolango dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, hasilnya hanya janji semua, dan sampai sekarang tidak ada realisasi” ucapnya saat diwawancarai di Kantor Bupati Bone Bolango usai menggelar aksi.
Bahkan Kata Dewa, pada Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan bulan Desember tahun 2022, dirinya mengingat dengan jelas kalau Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengatakan akan menyelesaikan persoalan ini dalam jangka waktu satu minggu.
“Sampai saat ini pernyataan Bupati Hamim untuk mengurus legalitas di pusat dengan Forkopimda Provinsi dan toko-toko masyarakat penambang sampai sekarang belum direalisasikan. Padahal perjanjiannya hanya satu minggu, saya ingat betul karena pada saat itu saya yang menjadi ketua panitia dari FGD itu”, jelasnya.
Menanggapi itu, Wakil Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli mengatakan bahwa hingga sekarang pihak Pemda Bonbol masih terus berusaha mengupayakan apa yang menjadi permintaan dari masyarakat penambang.
“Kita terus berusaha, kita terus berjuang, saya kira memang tidak ada yang sia-sia, tapi perlu waktu, ini kan terus berproses” ucap Wabup.
“Namanya ini bicara rakyat punya hasil tempat mereka cari makan, tetapi sulitnya ini kan karena lokasi itu sudah kontrak karya punya GM, itu kan susahnya, jadi semua kan bergantung di GM, perjuangan ke GM inilah yang menjadi persoalan, dimana GM lah yang tidak mau mengeluarkan legalitas itu”, sambungnya.
Sementara itu pihak GM melalui Manager External Didi Budi Hadmoko mengatakan kalau GM sendiri akan tetap menyikapi persoalan ini. Tentunya dengan mengikuti tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami secara menajemen juga harus bersikap profesional bahwasanya untuk sampai pada tahapan yang di inginkan oleh penuntut dalam demo tadi kami akan mengikuti tahapan sebagaimana dalam perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya.
Rachmad/RF