Berita  

Iustitiae Firmus Law Associates Resmi Cabut Laporan Perbankan di Polda Gorontalo

Foto Ilustrasi
banner 120x600

Rekam Fakta, GorontaloFirma hukum Iustitiae Firmus Law Associates secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perbankan yang sebelumnya dilaporkan sejak tahun 2023.

Kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor menjadi dasar pencabutan laporan ini. Proses tersebut dilakukan setelah tim kuasa hukum terlapor mendatangi Subdit II Tindak Pidana Khusus (Krimsus) Polda Gorontalo pada Jumat, 25 April 2025.

Dalam keterangan persnya, salah satu anggota tim kuasa hukum, Adv. Yoslan K. Koni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari keputusan damai yang telah disepakati secara sah antara kliennya dan pihak terlapor.

“Benar, hari ini kami sebagai kuasa hukum dari klien kami, KS, mendatangi Subdit II Krimsus Polda Gorontalo untuk secara resmi mencabut laporan tindak pidana perbankan,” ujar Yoslan.

“Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab profesional, berdasarkan dokumen resmi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Kami hanya menjalankan kehendak klien kami secara sah dan bertanggung jawab,” lanjutnya.

Yoslan juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada penyidik Subdit II Krimsus Polda Gorontalo, sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut.

“Kami menghargai setiap proses hukum yang berlangsung dan mengapresiasi profesionalisme serta integritas para penyidik. Firma kami selalu mendukung penyelesaian perkara secara bijaksana, serta penegakan hukum yang adil dan menghormati hak semua pihak,” tutup Yoslan.

Tentang Iustitiae Firmus Law Associates:

Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates beralamat di Pasar Modern Limboto (PASMOLIN), Lantai 2 Blok C.08, Jl. Deliana – Jl. Ahmad Hippy, Kelurahan Kayubulan, Kabupaten Gorontalo.

Lembaga bantuan hukum ini dikenal sebagai firma profesional yang berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat. Tim pengacara terdiri dari profesional muda berpengalaman, yaitu:

  • Adv. Yoslan K. Koni, S.H., M.H.
  • Adv. Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., CVM., CPArb., CPM.
  • Adv. Moh. Eka Valen Arman, S.H., M.H., CPArb.