Berita  

Jasin Mohammad Soroti Dinamika KADIN Gorontalo

Jasin Mohammad (Doc. Istimewa)
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Dinamika internal KADIN Provinsi Gorontalo kembali mencuat. Sejumlah persoalan terkait tata kelola dan kepengurusan organisasi menjadi sorotan utama, terutama menjelang agenda strategis akhir tahun.

Jasin Mohammad, Wakil Ketua Bidang Perizinan, Investasi, Pengembangan Ekspor & Pasar Modal KADIN Provinsi Gorontalo, berbicara usai forum Bedah Visi–Misi Bakal Calon Ketua Umum KADIN Provinsi Gorontalo, Selasa 25 November 2025. Pernyataannya menegaskan posisi profesional sekaligus memberi panduan bagi perbaikan organisasi.

Ia menegaskan bahwa forum bedah visi-misi merupakan inisiatif pribadi, bukan kegiatan resmi KADIN Provinsi Gorontalo. Jasin, yang juga Direktur PT Gorontalo Pangan Sejahtera, menekankan bahwa acara digelar untuk mendalami visi, misi, dan program bakal calon ketua umum, termasuk Aldi Andalan Uloli. “Peserta hadir secara pribadi. Tujuan utama adalah mengevaluasi gagasan calon ketua, bukan mewakili organisasi,” jelasnya.

Jasin Mohammad menyoroti beberapa kebijakan KADIN Provinsi yang dinilai membingungkan, khususnya penerbitan SK pembekuan terhadap KADIN di beberapa kabupaten, termasuk Bone Bolango, Gorontalo, Boalemo, dan Gorontalo Utara. “Keputusan ini tidak dibahas bersama pengurus provinsi dan berbeda dari ketentuan AD/ART serta pedoman internal KADIN,” ungkapnya.

Selain itu, Jasin mengingatkan soal kepengurusan yang belum tertata secara jelas, seperti masa Plt KADIN Kota Gorontalo yang berlangsung hingga tiga tahun. “Sikap ini menunjukkan perlunya penataan organisasi yang lebih rapi dan profesional,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan prosedur yang jelas saat menghadiri acara pemerintah daerah. “Jika hadir atas nama KADIN, harus ada mandat resmi. Kehadiran pribadi tidak bisa diklaim mewakili lembaga,” tambahnya.

Menyikapi berbagai persoalan, Jasin Mohammad menegaskan beberapa langkah perbaikan yang harus segera dilakukan:

  1. Memastikan seluruh keputusan dan SK dapat diverifikasi dan sesuai aturan.
  2. Menegakkan AD/ART serta pedoman operasional KADIN.
  3. Menata kepengurusan kabupaten/kota secara transparan dan legal.
  4. Menyelenggarakan Muprov tepat waktu dengan prosedur yang jelas dan bersih.

Jasin menegaskan, KADIN membutuhkan figur kepemimpinan yang profesional, berintegritas, dan mampu menyatukan seluruh anggota. “Organisasi ini memerlukan kepemimpinan yang bersih, berwibawa, dan mampu membawa KADIN ke arah yang lebih baik,” tutupnya.