Rekam Fakta, Gorontalo – Polemik dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Gorontalo terus bergulir dan kian memantik kontroversi. Kasus ini bukan hanya menyeret nama seorang oknum polisi Bhabinkamtibmas berinisial AL, tetapi juga seorang perempuan yang ternyata memiliki jabatan strategis di dunia pendidikan.
Peristiwa bermula pada Rabu malam (24/9/2025) di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Gorontalo. Korban, J (15), bersama dua rekannya berinisial R dan M, diduga terlibat persoalan saat berada di supermarket. Meski J belum sempat mengambil barang, ia justru menjadi pihak yang dipukul dan diinterogasi secara kasar.
Ibu korban, Asri, menuturkan anaknya diperlakukan tidak manusiawi. “Anak saya dipukul. Sampai telinganya merah, rahangnya lebam, dan lehernya bengkak,” ungkapnya dengan suara bergetar, Sabtu malam (27/9/2025).
Tak hanya AL, seorang perempuan berinisial Rw, yang disebut sebagai ibu R, juga diduga ikut melakukan kekerasan dengan menampar dan mencubit korban di hadapan pihak keamanan mall.
“Dia ada paka-paka (tampar) anak saya dengan dompet di depe muka (wajah), baru dia ada cubit,” ujar Asri.
Seiring mencuatnya kasus ini, pada Minggu pagi (28/9/2025), pihak kelurahan mempertemukan keluarga korban dengan AL dan Rw untuk membuat surat perdamaian. Namun, Asri menegaskan pertemuan tersebut hanya formalitas.
“Tidak ada permintaan maaf secara langsung. Saya masih kecewa dan keberatan,” tegasnya.
Baru pada Selasa malam (29/9/2025), AL akhirnya datang langsung menemui keluarga korban untuk meminta maaf. Hanya saja, Rw yang disebut turut menganiaya belum melakukan hal serupa.
Belakangan terungkap, Rw ternyata adalah seorang kepala sekolah di salah satu SD di Kabupaten Gorontalo. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar tentang sikap dan integritas seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Safwan Tahir Bano, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini.
“Trimakasih, akan kami tindak lanjuti masalah ini,” ujarnya singkat, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, memastikan kasus ini tetap dalam pantauan Propam.
“Proses penyelesaian secara kekeluargaan masih dipantau. Namun, sebagai bentuk pengawasan terhadap personel, yang bersangkutan telah diberikan tindakan disiplin dengan melaksanakan apel di Polres selama tujuh hari,” terangnya melalui pesan singkat, Senin (28/9/2025).
***
Baca Berita Terkait: