Klaim Kematian Pegawai PD Pasar Manado Tidak Terbayar, BPJS “Ini Bukan Salah Kami”

banner 120x600


Rekam Fakta, Manado – Keluarga almarhum pegawai di PD Pasar kota Manado keluhkan manfaat asuransi kematian yang tak kunjung di bayar oleh BPJS ketenagakerjaan.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Kristin selaku istri dan ahli waris dari alm Anton Natari yang merupakan pegat PD pasar kota Manado

“Kasus ini sudah dari tahun 2021, saya sebagai istri dan juga ahli waris dari alm Sudah berulangkali balik ke kantor BPJS ketenagakerjaan dan PD pasar kota Manado mempertanyakan uang asuransi kematian sebesar 42 juta yang menjadi hak kami sebagai ahli waris, dari 2021 hingga saat ini namun tidak ada hasil yang memuaskan” keluhnya dalam wawancara dengan tim JARI Jurnalis dan Aktivis Senin 10/4

Ditambahkan lagi “almarhum meninggalkan tiga orang anak dan saya sebagai istri yang tidak mempunyai pekerjaan tetap sangat membutuhkan dana peninggalan suami untuk keperluan sehari-hari kami”

Keluhan serupa juga datang dari dua rekan ibu Kristin yang juga sebagai ahli waris yang suami mereka (almarhum) bekerja sebagai pegawai PD Pasar kota Manado “kita pe laki pe asuransi kematian le nda cair so dari tahun 2021, Dorang (PD Pasar Manado dan BPJS ketenagakerjaan) cuma jaga se taputar2” ungkap kedua ibu dengan dialek Manado

Ketika di konfirmasi via tlp Dirut PD Pasar kota Manado Lucki Sondakh menjelaskan dengan detail duduk permasalahan nya yang mana ketika alih tugas dari Dirut lama ke Dirut baru, dirinya menerima banyak pengeluhan yang berkaitan dengan keuangan.

“Ada beberapa masalah yang harus saya selesaikan di awal saya menjabat Dirut PD Pasar, di antaranya melunasi iuran BPJS yang menunggak 2 tahun, termasuk iuran BPJS ketenagakerjaan dari almarhum sudah lunas terbayar”

Dalam kasus almarhum Anthon Natari tersebut, almarhum meninggal di tanggal 4 Mei 2021, sedangkan tanggal pembayaran iuran BPJS adalah tanggal 15 bulan berjalan, seharusnya pihak PD pasar melakukan pembayaran iuran dari Anton Natari sampai bulan Mei tersebut, karena PD pasar tau persis aturan mainnya.

Tapi sayangnya di tgl 15 mei 2021 iuran BPJS dari alm sudah tidak di bayarkan oleh PD Pasar ke BPJS, ketika di konfirmasi ke pihak yang menangani bagian BPJS di PD pasar yang biasa di sapa pak Glen, Glen membenarkan adanya kesalahan dari pihak PD Pasar mengenai data peserta BPJS tepat di bulan mei 2021

“Waktu saya melakukan pembayaran iuran ke BPJS, terjadi kesalahan pencatatan nama peserta, alm Anton Natari ternyata tidak ada di dlm daftar bulan mei 2021, ini karena BPJS tidak memberikan daftarnya dan kami hanya melaporkan secara manual, dan ternyata ada 3 nama yang tidak ada dlm daftar dan 3 nama tersebut adalah yang meninggal di bulan yang sama ” ucap Glen.

Alhasil asuransi kematian dari ketiga alm ini tidak di bayarkan oleh BPJS ketenagakerjaan

Di lain waktu kami mendatangi BPJS ketenagakerjaan, dan diterima baik oleh Pak Maikel bagian PIC BPJS di dampingi Raymon salah satu pegawai BPJS.

Maikel membenarkan nama Anton Natari tidak ada dalam daftar pembayaran iuran di bulan mei 2021,

Sejauh pantauan kami, di duga pihak PD Pasar yang dengan sengaja menghapus nama Almarhum dalam daftar kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, di lain pihak ahli waris menuntut uang kematian yang memang adalah hak dari almarhum

“Ada apa sebenarnya, mengapa harus khilaf dalam pencatatan daftar peserta yang ketiganya seharusnya mendapat hak mereka, dan mengapa pihak BPJS seakan masa bodoh dengan nama yang tercecer” ucap Titin sebagai ahli waris

Karena merasa di perlakukan tidak adil, maka kasus ini sudah di adukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI), Jurnalis dan Aktivis (JARI), LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI).
“Kami akan terus mengawal proses permasalahan ini” ucap Indri Ketua LAMI prov Sulut

MT/RF