Berita  

KPU Kabupaten Boalemo Gorontalo Buka Penerimaan Ribuan KPPS, Ini Persyaratannya!

Foto : KPU Boalemo
banner 120x600

Rekam Fakta, Boalemo – Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Boalemo akan merekrut 1.694 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) khusus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Ketua KPU Boalemo Gorontalo, Yuyun Antu, para petugas KPPS akan disebar ke 242 TPS Kabupaten Boalemo.

“Penentuan data siapa yang akan menjadi kepala daerah tergantung dari data hasil mereka KPPS,” jelas Yuyun pada Selasa (17/8/2024).

Peran KPPS disebut sangat penting dalam memastikan Pilkada Boalemo berjalan baik.

Ia berpesan para calon anggota KPPS dapat melengkapi berkas lamaran.

“Berkas juga jangan lupa harus dilengkapi, karena hanya sampai tanggal 28 September ini,” tuturnya.

Adapun persyaratan dokumen calon petugas KPPS antara lain, surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan, pernyataan bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 sentimeter.

Pelamar merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun.

Calon anggota wajib berdomisili di Kabupaten Boalemo.

Adapun pendidikan paling rendah calon anggota KPPS adalah SMA/SMK.

Pelamar bukan anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.