Berita  

‎‎Kuasa Hukum MAR Sebut Tersangka ‘Hanya Karena Tekanan Publik’, Tuduhan Persetubuhan Dipatahkan

Susanto Kadir, Pengacara MAR (Doc. Rekam Fakta)
banner 120x600

‎Rekam Fakta, Gorontalo – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menjerat MAR terus menjadi perhatian publik di Gorontalo. Di tengah derasnya opini, isu perdagangan orang, hingga tudingan “ramai-ramai”, Kuasa Hukum MAR, Susanto Kadir, S.H., akhirnya buka suara dan menyampaikan klarifikasi lengkap beserta analisa hukum yang membuat publik tercengang.

‎Pada Sabtu, 22 November 2025, Susanto menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati penuh proses hukum di Polda Gorontalo. Ia menilai opini liar yang berkembang telah menggeser substansi kasus dan perlu diluruskan agar masyarakat memahami duduk perkaranya secara komprehensif.

‎“Antara klien kami dengan yang katanya korban ini memiliki hubungan. Hubungannya adalah hubungan pacaran,” ujar Susanto.

‎Pernyataan tersebut menjadi titik yang mengguncang opini publik, mengingat narasi yang beredar sebelumnya tidak pernah menyentuh adanya relasi personal antara keduanya.

‎“Mereka ini ada kesepakatan. Mereka ingin menikah,” lanjutnya.

‎Ia menyebut bahwa adanya musyawarah keluarga dan kesepakatan untuk menikah justru membantah tuduhan bahwa MAR melakukan perdagangan orang atau memperjualbelikan korban.

‎Susanto juga memberikan bantahan langsung terhadap isu yang paling ramai dibicarakan.
‎“Tuduhan menjual dan tuduhan ‘dipakai rame-rame’ itu tuduhan keji. Kami akan membuktikan sebaliknya dalam persidangan,” tegasnya.

‎Ia menilai tuduhan tersebut bukan hanya tidak masuk akal, tetapi telah membentuk framing yang merusak nama baik kliennya.

‎Tak berhenti di situ, Susanto mempertanyakan cara penyidik menetapkan MAR sebagai tersangka.
‎“Penetapan tersangka itu tidak mengurai alat bukti, tapi karena tekanan publik. Ini bagi kami lucu,” ujarnya.

‎Menurutnya, status tersangka seharusnya didasarkan pada terpenuhinya dua alat bukti sah sebagaimana diatur KUHAP, bukan pada tingginya opini di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa laporan terhadap MAR sudah masuk sejak Mei, namun penetapan tersangka baru keluar pada November periode ketika kasus ini naik secara viral.

‎Susanto juga menyoroti alat bukti kunci dalam kasus seperti ini.
‎“Visum et Repertum adalah bukti surat yang krusial. Kami akan menanyakan kepada penyidik alat bukti surat apa yang mereka gunakan,” katanya.

‎Ia kembali mengingatkan publik untuk tidak serta-merta menerima narasi yang dibangun oleh opini media atau media sosial.
‎“Kami mengimbau masyarakat membaca informasi secara utuh, bukan menelan mentah-mentah apa yang beredar,” tutup Susanto.

‎Sementara itu, Polda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro membenarkan MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan pertama pada 19 November tidak dihadiri MAR karena sakit, namun polisi telah menjadwalkan panggilan kedua.

‎Polisi menyatakan bahwa keputusan penahanan akan ditentukan setelah MAR hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Hingga kini, MAR belum ditahan karena belum memenuhi panggilan tersebut.

‎Dalam proses penyidikan, lebih dari enam saksi telah diperiksa. Ketika isu perubahan keterangan saksi mencuat, Desmont menegaskan bahwa prosedur penyidikan tetap berjalan sesuai SOP dan meminta publik mempercayakan proses kepada kepolisian.

‎Desmont juga mengonfirmasi adanya dua terduga pelaku lain yang sudah teridentifikasi, meskipun belum meningkat statusnya menjadi tersangka karena masih menunggu penguatan alat bukti.

‎***