Rekam Fakta, Gorontalo – Banyak masyarakat Kota Gorontalo masih bertanya-tanya mengapa pajak restoran dibebankan kepada konsumen. Tak sedikit yang mengira pajak ini menjadi keuntungan tambahan bagi pemilik usaha.
Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, pajak ini merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – Makanan dan Minuman yang wajib dibayarkan oleh pelanggan, sementara pengusaha hanya bertindak sebagai pemungut dan menyetorkannya ke pemerintah daerah.
Dasar Hukum dan Tarif Pajak
Pajak restoran diatur dalam:
✅ UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD
✅ PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan PDRD
✅ Perda Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi
Tarif pajak restoran ditetapkan maksimal 10% dari total transaksi, yang langsung dicantumkan dalam struk pembayaran.
Mengapa Pajak Ini Dibebankan kepada Konsumen?
1️⃣ Pajak Konsumtif – Seperti PPN, pajak ini dikenakan kepada pelanggan yang menikmati layanan restoran.
2️⃣ Restoran Hanya Pemungut Pajak – Pengusaha tidak menikmati pajak ini, mereka hanya mengumpulkannya dan menyetorkannya ke pemerintah daerah.
3️⃣ Meningkatkan Pendapatan Daerah – Pajak restoran menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.
Pemkot Gorontalo: Pajak Restoran untuk Pembangunan Kota
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan bahwa pajak restoran bukan keuntungan bagi pengusaha, melainkan kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah.
“Semakin tinggi penerimaan pajak, semakin banyak fasilitas dan layanan publik yang bisa dinikmati masyarakat,” ujarnya, Selasa, 11 Maret 2025.
Pemkot Gorontalo mengimbau masyarakat untuk memeriksa struk pembayaran dan memastikan pajak yang dibayarkan disetorkan sesuai aturan. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Badan Keuangan Kota Gorontalo.


















