Daerah  

Pembelian Take Away Tetap Kena Pajak, Pemkot Gorontalo Beri Pengecualian untuk Usaha Kecil

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Kota Gorontalo – Masyarakat yang membeli makanan dan minuman untuk dibawa pulang (take away) tetap dikenakan pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencakup penjualan makanan dan minuman oleh restoran, termasuk layanan katering dan jasa boga. Dengan demikian, baik pembelian untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang tetap menjadi objek pajak.

Pengecualian bagi Usaha Kecil dan Sektor Tertentu

Meski demikian, Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 memberikan pengecualian bagi beberapa kategori usaha agar tidak terbebani pajak ini. Berikut adalah usaha yang tidak dikenakan PBJT untuk makanan dan minuman:

  1. Usaha dengan peredaran tidak melebihi Rp2.000.000 per bulan.
  2. Penjualan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak secara khusus menjual makanan atau minuman.
  3. Makanan dan minuman yang dijual langsung oleh pabrik yang memproduksinya.
  4. Makanan dan minuman yang disediakan oleh penyedia fasilitas dengan usaha utama di bidang pelayanan jasa penumpang, seperti lounge di bandara.

“Kami berharap aturan ini dipahami dengan baik oleh masyarakat dan para pelaku usaha. Penerapan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kota Gorontalo,” ujar Nuryanto.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan aturan ini agar tidak terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Transparansi dan Kesadaran Pajak

Pemerintah Kota Gorontalo menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan pajak serta kesadaran dari para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka. Dengan adanya pengecualian bagi usaha kecil, pemerintah memastikan bahwa pajak ini tidak memberatkan pelaku usaha mikro.

Sebagai bagian dari kebijakan daerah, pengenaan pajak untuk take away diharapkan dapat berjalan secara adil dan sesuai ketentuan. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk memahami regulasi ini serta berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan jika terjadi pelanggaran.

Pemkot Gorontalo optimistis kebijakan ini akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertata dan berkeadilan.