Rekam Fakta, Gorontalo – Dugaan penyalahgunaan izin usaha kembali mencuat di sektor perkebunan sawit, kali ini melibatkan PT. Loka Indah Lestari (LIL). Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato ini diduga menggunakan izin milik PT. Sawit Tiara Nusa (STN) dalam aktivitas operasionalnya, sebuah praktik yang jika terbukti, bisa berujung pada sanksi hukum serius.
Tokoh masyarakat Desa Tahele, Kecamatan Popayato, Jhojo Rumampuk, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prinsip hukum perizinan. Menurutnya, setiap perusahaan harus memiliki izin yang terpisah, sesuai dengan jenis dan skala kegiatan yang dijalankannya.
“Izin seperti AMDAL, Izin Usaha Perkebunan, serta izin operasional lainnya harus diperoleh secara spesifik berdasarkan kebutuhan dan aktivitas masing-masing perusahaan. Satu perusahaan tidak bisa menggunakan izin milik perusahaan lain, meskipun berada dalam satu grup bisnis,” tegas Jhojo.
Hasil penelusuran dalam sistem AMDAL NET Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa PT. LIL tidak memiliki izin AMDAL, Izin Usaha Perkebunan, atau izin operasional yang sah untuk perkebunan sawit. Yang terdaftar justru pengajuan AMDAL untuk Terminal Khusus (TERSUS)—bukan untuk perkebunan sawit.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan PT. LIL dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan lingkungan. Jhojo menyebutkan bahwa ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan, antara lain:
- Denda Administratif – Pelanggaran terhadap peraturan lingkungan dan izin usaha dapat dikenai sanksi berupa denda yang besar.
- Pencabutan Izin Operasional – Jika aktivitas ilegal terbukti merusak lingkungan atau melanggar hukum, izin perusahaan bisa dicabut oleh otoritas terkait.
- Tuntutan Pidana – Jika ada unsur pemalsuan dokumen atau pelanggaran berat yang merugikan masyarakat serta lingkungan, maka pihak perusahaan dapat menghadapi proses hukum pidana.
“Untuk pelabuhan atau Terminal Khusus, izin memang bisa digunakan bersama, tetapi dalam kasus perkebunan sawit, yang melibatkan pengelolaan lahan serta dampak lingkungan yang besar, penggunaan izin milik perusahaan lain jelas tidak bisa dibenarkan tanpa proses hukum yang benar,” tambah Jhojo.
Kasus ini menuntut transparansi dan tindakan tegas dari instansi terkait. Jhojo mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, serta pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Ia juga berencana menyurati DPRD Provinsi Gorontalo guna meminta rapat dengar pendapat terkait persoalan ini.
“Demi menjaga integritas hukum dan mencegah eksploitasi lingkungan, pemerintah harus bertindak tegas. Jika PT. LIL terbukti tidak memiliki izin yang sah, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan hukum dalam sektor perkebunan harus dijaga agar tidak terjadi eksploitasi yang merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar. Pihak berwenang kini diharapkan bertindak cepat sebelum dampaknya semakin meluas.
***




























