Rekam Fakta, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo terus menggenjot pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menargetkan realisasi minimal 60% hingga akhir Agustus 2025. Saat ini, capaian PAD baru menyentuh angka sekitar 30%, dan berbagai strategi tengah dijalankan untuk mempercepat peningkatan tersebut.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa PAD merupakan tulang punggung pembiayaan operasional daerah, termasuk untuk membayar honor tenaga honorer. Karena itu, seluruh jajaran diminta untuk terlibat aktif dalam mendorong kepatuhan pajak.
“Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak meningkatkan PAD. Ini menyangkut gaji para tenaga honorer juga,” tegas Adhan dalam rapat evaluasi PAD di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya), Senin (23/6).
Sebagai bentuk insentif, Pemkot Gorontalo akan memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bulan Agustus 2025, bertepatan dengan momen peringatan Hari Kemerdekaan. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok tunggakan tanpa dikenai denda.
“Menyambut bulan Wawasan Kebangsaan, mulai 1 hingga 31 Agustus, kami hilangkan denda PBB. Warga hanya perlu membayar tunggakan pokoknya saja,” ujar Adhan.
Selain itu, penagihan pajak restoran juga akan diperketat. Lebih dari 300 wajib pajak di sektor makanan dan minuman akan diundang untuk mendapatkan pembinaan. Adhan menyatakan bahwa para tenaga honorer dari berbagai OPD akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan harian di rumah makan.
“Mulai besok (Selasa, 24 Juni), para tenaga honorer akan turun ke lapangan setiap pukul 11 siang untuk memantau aktivitas di restoran,” tegasnya.
Jumlah tenaga honorer yang mencapai sekitar 1.800 orang, menurut Wali Kota, menjadi salah satu alasan penting mengapa PAD harus ditingkatkan.
“Honor mereka bergantung dari PAD. Maka mereka pun kita libatkan langsung,” jelas Adhan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan Wali Kota terkait penghapusan denda PBB. Selain itu, Pemkot juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PAD untuk memastikan penagihan berjalan optimal.
“Satgas PAD akan memperkuat pengawasan dan penagihan di lapangan, didukung dengan data wajib pajak yang sudah kami petakan,” jelas Nuryanto.
Wali Kota juga akan menyurati langsung para penunggak pajak sebagai bentuk penegasan, dan jika tidak ada itikad baik, maka penindakan akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Mari berkontribusi untuk Kota Gorontalo yang lebih baik! Lunasi kewajiban pajak Anda sekarang juga, manfaatkan penghapusan denda di bulan Agustus, dan bantu percepatan pembangunan daerah tercinta.
Pajak Anda, untuk Kota Kita.





























