Rekam Fakta, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo memastikan aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto dan eks Jalan Andalas tetap berjalan seperti biasa.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam menjaga keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Pemerintah tidak ingin merugikan masyarakat kecil. UMKM tetap berjalan, tapi kita akan atur supaya lebih tertib dan nyaman,” tegas Wali Kota Adhan, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan penataan dengan cara yang bijak tanpa menutup ruang bagi pelaku usaha. Pola ini sebelumnya juga berhasil diterapkan di kawasan eks Jalan Panjaitan, yang kini menjadi salah satu sentra kuliner rakyat.
Adhan menambahkan, keberadaan UMKM di ruang publik tidak dilarang sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan trotoar secara terbatas bagi kegiatan ekonomi masyarakat, selama tidak mengganggu fungsi utama jalan dan pejalan kaki.
“Aturannya jelas, aktivitas UMKM boleh berjalan selama tertib dan tidak menghambat fungsi trotoar maupun lalu lintas,” jelasnya.
Selain memastikan keberlanjutan usaha, Pemkot Gorontalo juga tengah menyiapkan langkah teknis untuk mengatur arus kendaraan di kawasan Tanggidaa, yang menjadi jalur penghubung utama dalam kota. Upaya ini dilakukan agar mobilitas warga tetap lancar tanpa mengganggu aktivitas ekonomi di sepanjang ruas tersebut.
Wali Kota Adhan menegaskan, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah selalu berpihak kepada rakyat kecil.
“Yang terpenting adalah keinginan rakyat. Pemerintah hadir untuk menata, bukan meniadakan,” tandasnya.





























