Berita  

Pemkot Gorontalo Tertibkan Gepeng dan Pengumpul Sumbangan Jalanan, 12 PMKS Terjaring Razia

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), serta aktivitas pengumpulan sumbangan menggunakan celengan masjid di sejumlah ruas jalan Kota Gorontalo, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kota Gorontalo dalam upaya meningkatkan penanganan PMKS yang masih beraktivitas di persimpangan jalan dan kawasan dengan arus lalu lintas padat.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo, Eladona Sidiki, mengatakan penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum sekaligus melindungi keselamatan para PMKS maupun masyarakat yang menggunakan jalan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan persuasif, memberikan pembinaan, serta mengedukasi mereka agar tidak lagi beraktivitas di jalan. Namun karena masih berulang, maka dilakukan penjangkauan bersama Satpol PP sesuai aturan yang berlaku,” ujar Eladona.

Menurutnya, aktivitas meminta-minta di persimpangan jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan para pelaku karena berada di tengah arus kendaraan.

“Yang paling utama adalah aspek keselamatan. Aktivitas di persimpangan maupun koridor jalan sangat membahayakan diri mereka sendiri dan juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 12 orang PMKS, terdiri dari empat anak-anak, dua lanjut usia, empat warga usia produktif, dan dua penyandang disabilitas.

Razia dilaksanakan dengan membagi petugas ke dalam dua tim. Tim pertama menyisir kawasan Simpang Tiga Bunda, Jalan Agussalim, Lampu Merah Lapangan Karsa Utama, Pertamina, Simpang Lima SMK Negeri 1 Gorontalo, Lampu Merah BRI, Rumah Adat, hingga kawasan Tower NasDem.

Sementara tim kedua bergerak mulai dari Perempatan SMP Negeri 6, Jalan Panjaitan hingga Perempatan Samsat, Perempatan Emden, Masjid Baiturrahim, Kantor Pos, Tamalate, kawasan McDonald’s, Gelael, sampai Lampu Merah Jalan Palma.

Seluruh PMKS yang terjaring langsung dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Gorontalo untuk menjalani pendataan identitas, asesmen sosial, serta pembinaan sesuai kondisi masing-masing.

Hasil asesmen menunjukkan dua orang merupakan warga Kota Gorontalo yang berasal dari Kecamatan Dungingi. Keduanya akan menjalani pembinaan lanjutan di rumah singgah, sedangkan PMKS yang berasal dari luar daerah akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah asal untuk proses pemulangan.

Selain melakukan penertiban, Dinsos juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap kegiatan pengumpulan uang maupun barang di ruang publik wajib memiliki izin resmi dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengumpulan uang dan barang harus memiliki izin resmi, dilakukan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar benar-benar tepat sasaran serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Eladona.