Rekam fakta.com, Boalemo – Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Boalemo menggelar sosialisasi penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi dilingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupatej Boalemo, Bertempat di Hotel Grand Amalia, senin, (13/11/2023).
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Boalemo Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MM dan dihadiri Sekretaris Daerah Supandra Nur, ST, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Drs.Irwan Dai, M.Pd ,Narasumber Reza Nugroho dari BKN regional XI Manado dan para kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Boalemo.
Penjabat Bupati Boalemo menyampaikan Visi pendidikan secara nasional berubah drastis, ini yang harus kita terapkan sampai ketingkat bawah. Visi Pak menteri atau visi Indonesia saat ini, khusus bidang pendidikan adalah merdeka belajar.
” Merdeka belajar ini menjadi prioritas sektor Pendidikan, Nah bagaimana mewujudkan merdeka belajar, sehingga merdeka belajar ini menjadi visi dari kementerian Pendidikan riset dan Pendidikan tinggi. Merdeka belajar ini terdiri dari beberapa agenda yang harus dilaksanakan, dimana saat ini yang menjadi utama regulasi yang harus bapak dan ibu pelajari adalah Permenpan RB No.1 tahun 2023″ Terabg PJ Bupati Bolaemo
“Saya ingin bagaimana bapak ibu para kepala sekolah mengetahui Permen Ristekdikbud,baik No.40 tahun 2021 maupun No.29 tahun 2023 tentang memperioritaskan bahwa agenda pak menteri ini adalah memprioritaskan para kepala sekolah, para pengawas sekolah harus berasal dari guru penggerak.”lanjutnya.
Pj Bupati Boalemo juga menyampaikan bahwa Guru Penggerak ini regulasinya diperkuat lagi dengan Permen No.29 tahun 2023 setelah No.40 tahun 2021 diterbitkan memprioritaskan para kepala sekolah dan para pengawas itu dari guru penggerak.
“Kenapa harus guru penggerak, karena guru penggerak itu menurut visi pendidikan merdeka belajar ini yang menjadi sasaran utama dalam rangka untuk mewujudkan generasi unggul yang saat ini memprioritaskan dan mempersiapkan generasi emas tahun 2045.”Tuturnya
Tidak hanya itu, Penjabat Bupari Boalemo menegaskan kepada kepala para sekolah agar tidak ada lagi kekerasan siswa disekolah. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan segera membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan tingkat sekolah dan tingkat Kabupaten, usulkan dan konsultasikan dengan Pak Sekda untuk di SK kan. Mereka itu harus dilindungi jangan sampai bapak ibu memukul siswa atau mencubit siswa, hal ini tidak boleh lagi.” Pungkasnya























