Rekam Fakta, Gorontalo – Organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras terhadap oknum wartawan yang diduga terlibat dalam mediasi kasus kematian penambang di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu (5/7/2025).
Dalam pernyataan resminya, Minggu (6/7), Ketua PJS Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa keterlibatan oknum wartawan yang mengaku sebagai keluarga pemilik lokasi tambang dan bertindak sebagai mediator antara keluarga korban dan pihak pengelola tambang adalah bentuk penyalahgunaan profesi.
“Wartawan bukan makelar perkara. Kami memberi peringatan keras kepada siapa pun yang mencatut profesi jurnalis untuk melindungi pelaku tambang ilegal yang telah menelan korban jiwa,” tegas Ketua PJS.
PJS juga mendesak Kepolisian Daerah Gorontalo dan Polres Pohuwato untuk serius menangani kasus tersebut. Mereka menyoroti bahwa kematian ini tidak bisa dianggap musibah biasa, sebab terjadi di lokasi tambang ilegal yang selama ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
“Kematian ini bukan insiden biasa. Ini terjadi di wilayah pertambangan ilegal yang sudah lama dibiarkan. Jangan sampai nyawa manusia kembali hanya jadi catatan di BAP tanpa tindak lanjut hukum,” tegasnya.
PJS meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu memeriksa siapa pun yang terkait dalam kasus ini, mulai dari pengelola tambang, pemilik alat berat, hingga pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum lewat jalur informal.
“Jika ada wartawan yang melobi media lain agar tidak memberitakan, atau bertindak sebagai juru damai demi menutupi kejahatan, mereka harus diproses. Profesi pers tidak boleh dijadikan perisai untuk pelaku kejahatan lingkungan,” tambahnya.
Kasus PETI Potabo disebut menambah panjang daftar persoalan tambang ilegal di Pohuwato yang hingga kini belum tersentuh penindakan serius. PJS menilai bahwa selama tidak ada penegakan hukum yang tegas, korban jiwa akan terus berjatuhan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin tergerus.
“Sudah terlalu sering tragedi semacam ini diakhiri dengan mediasi, uang belas kasih, dan pengaburan fakta. Kami tidak akan tinggal diam ketika profesi wartawan dipakai untuk menormalkan pelanggaran hukum,” tutup pernyataan tersebut.
PJS Gorontalo pun menyerukan kepada seluruh insan pers untuk kembali pada khitah profesi jurnalistik: berpihak pada kebenaran, pada korban, dan pada keadilan bukan pada pelaku kejahatan yang menyamar melalui citra atau kekuasaan.
**