Rekam Fakta, Gorontalo — Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, kembali menunjukkan komitmennya untuk mendengar dan merespons langsung aspirasi masyarakat. Dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia, Rabu (2/7/2025) malam, Adhan resmi mengumumkan penurunan tarif pajak usaha sarang burung walet dari 10 persen menjadi 7,5 persen.
“Untuk pajaknya, dari 10 persen kita turunkan 2,5 persen dari hasil yang didapat. Ini bentuk perhatian kami terhadap pelaku usaha walet,” tegas Adhan dalam sambutannya.
Menurut Adhan, penyesuaian tarif ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal, khususnya peternak walet yang menghadapi kondisi produksi yang fluktuatif.
“Kita tahu bersama, hasil dari usaha walet ini tidak menentu, kadang ada, kadang kosong. Karena itu, kita beri ruang agar mereka bisa tetap berkembang,” jelasnya.
Penurunan tarif ini juga merupakan bagian dari proses transisi menuju penerapan penuh perda baru. Adhan menegaskan pentingnya sosialisasi yang matang sebelum sebuah aturan diberlakukan agar tidak membebani masyarakat.
“Kebijakan publik itu harus dikomunikasikan dengan baik. Kita sosialisasikan dulu, baru terapkan. Jangan asal main ketok aturan,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa mekanisme pemungutan pajak akan bersifat fleksibel, mengikuti waktu panen walet. Jika hasil panen diperoleh dalam satu bulan, maka pajak dikenakan pada periode tersebut. Hal ini dirancang agar lebih adil dan realistis bagi pelaku usaha.
Langkah ini menunjukkan pendekatan humanis dan adaptif Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan kebutuhan pembangunan daerah.




























