Rekamfakta.com, Polda Gorontalo – Sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia bahkan di dunia saat menyambut datangnya malam Tahun Baru biasa diwarnai dengan berbagi kegiatan pertunjukan dan hiburan yang tentu saja ditonton banyak orang sehingga terjadi kerumunan. Namun kondisi tersebut tidak boleh terjadi di malam Tahun Baru 2021, mengingat trend penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 semakin melonjak, sehingga Kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo beserta Polres jajaran tak mengeluarkan ijin keramaian terhadap kegiatan pengumpulan massa bahkan tak segan-segan melakukan pembubaran apabila ada yang melanggar.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK diruang kerjanya. Selasa (22/12/2020)
“Kemarin usai Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Otanaha 2020, Bapak Kapolda mengatakan agar masyarakat bisa menahan diri untuk tidak merayakan malam tahun baru 2021 demi memutus mata rantai penyebaran Covid19, sebagai tindaklanjutnya Kami tidak akan mengeluarkan ijin keramaian kegiatan apapun yang dapat menimbulkan kerumunan, dan masyarakat harap memakluminya karena ini demi kepentingan bersama dalam upaya mencegah penyebaran Covid19,” ujar Wahyu.

Wahyu juga mengatakan bahwasannya Gubernur Gorontalo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200/KESBANGPOL/2112/2020 tentang Pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, yang mana didalamnya menyebutkan larangan melakukan kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang saat perayaan Natal dan Tahun baru 2021, tidak melaksanakan kegiatan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, café, restoran, sedangkan untuk pelaksanaan ibadah silahkan dilaksanakan di rumah ibadat dengan tetap mempedomani Protocol Kesehatan termasuk memperhatikan jumlah yang diperkenankan, dan meminta Polda Gorontalo untuk tidak mengeluarkan ijin keramaian dan apabila ditemukan kegiatan/ acara yang mengumpulkan massa maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan Satgas COVID-19.
“Kami berharap masyarakat bisa mematuhinya, apabila melanggar maka kami Polri bersama TNI dan Satgas COVID-19, tidak segan-segan membubarkannya, sekali lagi ini adalah demi kepentingan bersama agar masyarakat selamat dari paparan COVID-19 yang hingga saat ini masih mewabah,” ujar Wahyu.
“Silakan rayakan malam tahun baru di rumah saja, perbanyak dzikir dan do’a, semoga negeri kita bisa segera dibebaskan dari COVID-19, dan di Tahun Baru 2021 dapat membawa perubahan bagi kehidupan kita menjadi lebih baik dan lebih sejahtera. Amin,” imbuh Alumnus Akpol 98 tersebut.
(0N4L/RF)

























